Ramallah, MINA – Jenasah Mohammed Zaghloul Al-Rimawi, pria Palestina yang dibunuh oleh tentara Israel selama penangkapannya pada 18 September, diserahkan kepada keluarganya oleh Otoritas Israel pada Ahad (30/9).
Rimawi (24) meninggal beberapa jam setelah dia ditahan oleh tentara Israel dalam serangan pagi hari di rumahnya di Beit Rima, barat laut Ramallah, demikian Wafa melaporkan yang dikutip MINA.
Komisi Tahanan dan Mantan Tahanan mengatakan, otoritas Israel memberi tahu pengacara komisi, Mohammed Mahmoud, tentang keputusan mereka untuk menyerahkan jasad Rimawi.
Autopsi yang dilakukan di tubuh Rimawi menegaskan bahwa ia dipukul sampai mati ketika dia ditangkap oleh tentara Israel.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Organisasi hak asasi manusia Addameer yang berbasis di Ramallah mengatakan, tentara telah menangkap Rimawi dan penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadapnya telah menyebabkan kematiannya.
Sumber mengatakan bahwa Rimawi tidak menimbulkan ancaman bagi tentara Israel.
Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional yang melarang penggunaan kekuatan terhadap warga sipil yang tidak menimbulkan ancaman nyata dan langsung. Sumber mengatakan bahwa penggunaan kekuatan mematikan dengan cara ini dianggap eksekusi di luar hukum. (T/SR/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024