Jakarta, MINA – Isu dugaan pemberian akses lintasan udara Indonesia kepada Amerika Serikat memicu sorotan di parlemen.
Di tengah simpang siur informasi yang belum terverifikasi, Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan satu hal: kedaulatan negara tidak boleh dikompromikan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan bahwa hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait kabar tersebut.
Ia mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan di tengah derasnya spekulasi.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo, Putin Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan Industri
“Informasi yang beredar masih belum memiliki dasar resmi dari pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang dikaitkan dengan Departemen Pertahanan Amerika Serikat, yang menyebut rencana akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.
Kabar tersebut semakin menguat setelah dikaitkan dengan pertemuan antara Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington.
Meski demikian, Sukamta menegaskan bahwa prinsip dasar yang harus dijaga adalah kepentingan nasional.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Selasa 14 April 2026
Menurutnya, setiap kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan pertahanan dan wilayah kedaulatan, tidak boleh lepas dari pengawasan dan kepentingan rakyat.
Ia menekankan, Komisi I DPR akan menjalankan fungsi kontrol secara aktif untuk memastikan seluruh kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi.
Indonesia, kata dia, memang membuka peluang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, namun harus tetap dalam koridor politik luar negeri bebas aktif.
Lebih jauh, Sukamta mengingatkan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Rentan Diimbau Gunakan Masker
Karena itu, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib melalui prosedur ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan akses bebas tanpa batas bagi pihak asing di ruang udara nasional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik yang rentan terhadap dinamika geopolitik global.
Kebijakan terkait akses militer asing, menurutnya, harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas kawasan.
Baca Juga: Jakarta Cerah Berawan Selasa Ini, Berpotensi Hujan Ringan di Sore Hari
Dalam situasi yang masih abu-abu ini, DPR mendorong pemerintah untuk segera memberikan penjelasan terbuka.
Transparansi dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga mencegah kesalahpahaman di tingkat internasional.
“Pemerintah perlu menyampaikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” pungkasnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komdigi Beri Batas Waktu Platform Digital Patuhi PP TUNAS, YouTube dan TikTok Disorot
















Mina Indonesia
Mina Arabic