Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi Presiden, Kasus Trump Ditutup Sementara

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - Kamis, 7 November 2024 - 16:19 WIB

Kamis, 7 November 2024 - 16:19 WIB

32 Views

Presiden Terpilih AS Donald Trump. (Foto: Anadolu)

New York, MINA – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) berupaya untuk menutup kasus pidana terhadap Donald Trump setelah ia terpilih sebagai presiden Amerika Serikat, karena presiden tidak bisa diadili.

Kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS akan mengakhiri kasus pidana yang diajukan terhadapnya, setidaknya selama empat tahun ketika ia menduduki Gedung Putih. Demikian dikutip dari Aljazeera, Kamis (7/11).

Sebelumnya, Trump menghadapi dua kasus pidana yang diajukan Penasihat Khusus Jack Smith terhadap dirinya. Donald Trump mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan menyatakan penuntutan tersebut bermotif politik.

Trump akan dilantik pada 20 Januari 2025 mendatang. Ia menjadi presiden AS yang ke-47.

Baca Juga: Israel Langgar Gencatan Senjata Lebanon

Pada pemilihan 5 November lalu, Trump mendapat 295 suara elektor, sedangkan lawannya Kamala Harris dari Partai Demokrat mendapatkan 226 elektor.

Sebelumnya, pada Mei 2024, majelis hakim memutuskan Donald Trump bersalah karena memalsukan 34 catatan bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada Stormy Daniels pada 2016. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Puluhan Ribu Pengungsi Perang di Lebanon Kembali ke Wilayah yang Hancur

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Eropa
Amerika
Amerika
Amerika
Tausiyah
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur