Jakarta, MINA – Pusat Observasi Falak Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menetapkan 1 Rajab 1444 H jatuh pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 M. Penetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
“Apabila di kemudian hari diketahui penetapan tersebut keliru, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian Amir Pusat Observasi Falak Jama’ah Muslimin KH. Abu Muchtar Marsa’i dalam keterangan tertulis, Senin (23/1).
Kiai Marsa’i menyampaikan poin-poin sebagai berikut: pertama, bahwa Imaamul Muslimin bertanggungjawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk membimbing muslimin dalam beribadah, berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan untuk melaksanakan ibadah di bulan Rajab. maka perlu ditetapkan tanggal 1 Rajab 1444 H dengan metode hisab dan rukyatul hilal.
Kedua, Bahwa menurut data hisab yang dihimpun oleh Pusat Observasi Falak (POF) Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dari berbagai sumber, dan menyatakan bahwa Hilal dapat terlihat pada tanggal 29 Jumadil Akhirah 1444 H, sebagaimana dijelaskan dalam laporannya.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Ketiga, Bahwa menurut data rukyatul hilal yang dihimpun oleh Pusat Observasi Falak (POF) Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dari berbagai sumber, menyatakan bahwa hilal terbukti terlihat di Sindangsari, sebagaimana dijelaskan dalam laporannya.
Keempat, Bahwa Majelis Qodlo telah mengesahkan laporan Pusat Observasi Falak (POF) Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dan merekomendasikan kepada Imamul Muslimin supaya menetapkan tanggal 1 Rajab 1444 H jatuh pada hari Senin tanggal 23 Januari 2022 M , karena hilal terlihat.
Kelima, Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Imamul Muslimin menetapkan tanggal 1 Rajab 1444 H jatuh pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 M, dengan catatan apabila di kemudian hari diketahui penetapan tersebut keliru, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Imaamul Muslimin menetapkan 1 Rajab 1444 H jatuh pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 M, dengan catatan apabila di kemudian hari diketahui penetapan tersebut keliru, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Landasan Al-Quran:
Pertama, Surat At-Taubah ayat 36:
“Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya”.
Kedua, Surat Yunus ayat 5:
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan’bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui”.
Ketiga, Surat Annisa ayat 59:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al- Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hart kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Mengingat 1. Laporan Pusat Observasi Falak (POF) Jama’ah Muslimin (Hizbullah) tanggal 20 Jumadil Akhirah 1444 H tentang hisab awal bulan Rajab 1444 H.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan
2. Laporan Pusat Observasi Falak (POF) Jama’ah Muslimin (Hizbullah) tanggal 1 Rajab 1444 H tentang hasil rukyah akhir bulan Jumadil akhirah 1444 H. 3. Rekomendasi Majelis Qodlo tanggal 1 Rajab 1444 H Nomor : 020/MQ/VII/1444. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus