JK MINTA FATWA MUI TERKAIT NGAJI GUNAKAN KASET REKAMAN

Wakil Presiden RI Muhammad Yusuf Kalla  (Foto: MINA/kurnia)
Wakil Presiden RI (Foto: MINA/kurnia)

Tegal, 29 Sya’ban 1436/16 Juni 2015 (MINA) – Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla meminta,  pemutaran kaset mengaji di -masjid jangan sampai mengganggu kenyamanan dan istirahat orang.

Selama ini kaset rekaman mengaji terlalu lama dari jarak waktu kumandang azan. kata JK saat membuka ijtima’ ulama komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura Tegal, Senin (15/6).

Ijtima’ yang dihadiri lebih 300 ulama se-Indonesia itu, merupakan agenda resmi tahunan MUI.

“Jadi jangan bangunkan orang jam 4 pagi. Banyak orang yang kerja pulang malam, jam 12 atau jam 1 dini hari. Mereka baru istirahat, lalu terbangun karena suara ngaji yang keras,” ujar JK yang juga Ketum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.

Tetkait hal tersebut, JK pun meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang pemutaran rekaman di masjid sebelum shalat. “Fatwa penting,” ujarnya, “untuk menjadi panduan dan rujukan umat Islam agar lebih baik dalam beragama.”

“Saya minta fatwa MUI mengkaji pengajian (menggunakan) kaset. Ini berpahala atau tidak. Jangan-jangan jika berpahala, orang Jepang yang mendapat pahalanya karena kasetnya merek Sony buatan Jepang,” ujar Yusuf Kalla.

Dia juga mengungkapkan, DMI  sedang merumuskan langkah agar pengajian (kaset) di masjid-masjid dapat ditertibkan. Ditertibkan,  bukan berarti melarang ada pengajian di masjid.

“Ngaji itu cukup 5-10 menit menjelang azan. Jangan waktu azan masih satu jam, kaset sudah diputar. Kadang-kadang yang mutar pun (marbot) pergi tidur,” tkata JK.

Dalam berbagai kesempatan, khususnya kegiatan keagamaan DMI di berbagai daerah, JK selalu mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan dalam kehidupan beragama, termasuk upaya agar masjid-masjid menjadi lebih baik dan tertib dalam melaksanakan kegiatannya, (L/P002/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0