Naypyidaw, MINA – Junta Myanmar pada Senin (26/7) malam membatalkan hasil pemilu yang dimenangkan partai Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dengan alasan pemilu itu tidak berlangsung dengan bebas dan adil.
Hal tersebut diputuskan Junta setelah hampir enam bulan menggulingkan pemenang Nobel Perdamaian itu lewat kudeta.
Junta Myanmar, melalui komisi pemilihan umum mengatakan penyelidikan telah menemukan 11 juta kasus kecurangan dalam pemilu 2020 saat partai militer kalah telak dari NLD, Anadolu Agency melaporkan.
“NLD berusaha mengambil alih kekuasaan dari partai dan kandidat non-NLD dengan menyalahgunakan pembatasan covid-19,” ujar ketua komisi pemilihan umum Myanmar Thein Soe dalam pernyataannya.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Junta Myanmar, sebelumnya mengatakan pemilu baru akan digelar dalam tempo dua tahun.
Suu Kyi, yang telah ditahan sejak kudeta, menghadapi sejumlah dakwaan, mulai dari melanggar pembatasan covid-19 hingga mengimpor walkie talkie secara ilegal.
Dakwaan-dakwaan itu bisa menyebabkan perempuan itu ditahan selama lebih dari 10 tahun. (R/R5/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan