Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KALEIDOSKOP KEGIATAN JAMA’AH MUSLIMIN (HIZBULLAH) 2014

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 31 Desember 2014 - 23:22 WIB

Rabu, 31 Desember 2014 - 23:22 WIB

3043 Views

4 September 2014

JAMAAH MUSLIMIN (HIZBULLAH) NYATAKAN ABORSI DILARANG

Dewan Isbath Majelis Qodlo Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menetapkan hukum aborsi dilarang sejak sperma dan ovum bertemu.

“Atas hasil kesepakatan musyawarah berdasarkan Al Qur’an, hadits, dan pendapat para Ulama tentang masalah aborsi ini, Majlis Qodlo bahwa hukum aborsi tetap dilarang sejak pertemuan sperma dan Ovum kecuali jika keadaan darurat dengan mengancam jiwa Ibu” Kata Yakhsyallah Mansur, Pemberi Keputusan dalam hasil kesepakatan Musyawarah Majelis Qodlo.

Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa

Ia mengatakan, masalah aborsi tidak hanya pada sisi kesehatannya saja namun harus dilihat dari segi akhlak, sosial dan psikologis, jika ini tetap diperbolehkan tanpa syarat hukum Islam maka ini sama artinya mendukung pergaulan bebas di tengah-tengah Masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Millenia