4 September 2014
JAMAAH MUSLIMIN (HIZBULLAH) NYATAKAN ABORSI DILARANG
Dewan Isbath Majelis Qodlo Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menetapkan hukum aborsi dilarang sejak sperma dan ovum bertemu.
“Atas hasil kesepakatan musyawarah berdasarkan Al Qur’an, hadits, dan pendapat para Ulama tentang masalah aborsi ini, Majlis Qodlo bahwa hukum aborsi tetap dilarang sejak pertemuan sperma dan Ovum kecuali jika keadaan darurat dengan mengancam jiwa Ibu” Kata Yakhsyallah Mansur, Pemberi Keputusan dalam hasil kesepakatan Musyawarah Majelis Qodlo.
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Ia mengatakan, masalah aborsi tidak hanya pada sisi kesehatannya saja namun harus dilihat dari segi akhlak, sosial dan psikologis, jika ini tetap diperbolehkan tanpa syarat hukum Islam maka ini sama artinya mendukung pergaulan bebas di tengah-tengah Masyarakat.