Minneapolis, MINA – Keempat petugas polisi Minneapolis yang terlibat dalam kematian George Floyd, warga Afrika-Amerika, telah didakwa, Rabu (3/6).
Dikutip dari Al Jazeera, Derek Chauvin, polisi yang berlutut di leher Floyd, telah didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tanpa rencana tingkat dua.
Sementara, tiga polisi lainnya dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.
Keempatnya juga harus membayar jaminan sebesar 1 juta USD karena terlibat kasus ini.
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump ditegur oleh mantan menteri pertahanannya, James Mattis, yang mengatakan, Trump sedang mencoba menabur perpecahan.
Menteri Pertahanan saat ini, Mark Esper, juga mengatakan, ia menentang ancaman Trump untuk mengirim militer guna memadamkan kerusuhan yang melanda puluhan kota-kota di seluruh negeri. (T/RI-1/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan