KEIN Harap Semua SDA Indonesia Diolah di Dalam Negeri Sebelum Diekspor

Jakarta, 18 Ramadhan 1437/23 Juni 2016 (MINA) – Komite Ekonomi dan Industri Nasional ( ) mengharapkan agar semua () yang ada di Indonesia diolah di dalam negeri terlebih dahulu sebelum di eskpor.

Penyataan tersebut disampaikan Ketua KEIN Soetrisno Bachir saat membuka Focuss Group Discussion (FGD) Pokja Energi KEIN bersama Asosiasi Pertambangan Indonesia dalam rangka terkait penyusunan roadmap industrialisasi pertambangan Indonesia.

“Permintaan Presiden Joko Widodo kepada KEIN adalah bagaimana semua bahan sumber daya alam ini harus diolah di dalam negeri, lalu kemudian baru kita eskpor atau kita gunakan lagi di dalam negeri,” kata Soetrisno Bachir di Ruang Rapat Menko Perekonomian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sebagaimana siaran pers resmi KEIN yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (23/6).

Soetrisno mengungkapkan, dirinya mendengar dari tokoh-tokoh masyarakat serta para elit yang menyebutkan bahwa Indonesia gagal menyejahterakan rakyatnya setelah mengekploitasi sumber daya alam.

“Mulai dari batubara, minyak dan terakhir mineral. Dan mineral ini dianggap juga yang membuat malapetaka bagi bangsa kita,” kata Soetrisno dalam siaran persnya kepada media, Kamis, 23 Juni 2016 di Jakarta.

Oleh sebab itu, lanjut dia, kita harus jawab dengan sebuah solusi-solusi. Terkait dengan hal ini, ada komunitas yang tidak mungkin atau tidak ekonomis kalau itu diproses terlebih dahulu di dalam negeri.

“Itu yang diinginkan oleh Presiden Jokowi, sehingga jika ada keberatan-keberatan nanti bisa kita diskusikan. Misalnya, beberapa waktu lalu kita kedatangan dua pemangku kebijakan, yang satu minta nikel ini tetap di ekspor, yang satu lagi minta ekspor jangan dieskpor. Karena menurunya ini sudah baggus, sebab Indonesia sudah membuat pabrik-pabriknya,” katanya menjelaskan.

Meski demikian, tetap saja banyak ekonom yang tidak setuju, sebab alasan mereka pabriknya belum bisa menyerap nikel-nikel yang ada. Sehingga hal itu bisa menurunkan devisa negara.

“Kita harus melihat visinya Pak Jokowi, karena selama ini kita melihat hanya mengekploitasi dan tanpa audit value, jadi yang untung hanya segelintir orang saja. Tapi masyarakat, khususnya di daerah tersebut yang tidak sejahtera,” ujar Soetrisno.

Pihaknya juga mengajak kepada peserta FGD untuk terbuka, karena KEIN ini bukan eskekutor, melainkan untuk menjadi mata dan telinga Presiden dalam bidang ekonomi dan industri nasional.

Tugas KEIN yaitu, pertama, membuat kajian strategis di bidang industri. Kedua, menyampaikan masukan kepada presiden yang bisa dieksekusi dan bukan sesuatu yang sifatnya terlalu makro, dan ketiga, membuat roadmap industrialisasi Indonesia hingga 2045. 

Asosiasi Pertambangan Dukung Pemerintah

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Ido Hutabarat mengatakan, pihak pengusaha pertambangan sangat mendukung upaya pemerintah, karena bagaimanapun mereka merasa tanpa dukungan pemerintah sama saja pekerjaan mereka tidak akan bisa berjalan.

“Oleh sebab itu kami mengambil jalan tengah bagaimana agar bisa menyelesaikan problem-problem ini,” kata Ido Hutabart.

Ido mengatakan, untuk KK dan PKP2B akan ada habis masa berlakunya di tahun 2020 paling cepat. Ia juga menyebutkan, di dalam perjanjian tersebut ada opsi memperpanjang 2 kali per- 10 tahun, tapi nyatanya pemerintah telah menerbitkan UU no. 4 tahun 2009 mengenai peraturan pemerintah bahwa semuanya akan menjadi IP atau IPK.

Ia menambahkan, PKP2B di batu bara jelas akan banyak digunakan dalam kebutuhan domestik mulai 10.000mw-35.000mw itu di dalam 5-10 tahun mendatang.

“Hal ini karena perusahaan batu bara akan menjadi partner bagi perusahaan PLN untuk menyuplai energi di dalam negeri, sehingga untuk PKP2B kepastian untuk meneruskan pekerjaan pertambangannya akan sangat urgent,” pungkasnya.

Sementara itu, sebagian PKB2B sudah memasuki bisnis tenaga listrik, artinya komitmen dari PKP2B sudah cukup bagus untuk menyuplai energi di Indonesia.

“Masalahnya adalah bagaimana kita mendapatkan kepastian melanjutkan bisnis, KK itu untuk mineral karena sebagian untuk ekspor jadi ciri khas dari KK adalah bisnis yang berjangka panjang,” katanya.

Pihaknya menyebutkan, butuh adanya kepastian bahwa pemegang KK ini bisa melanjutkan/memperpanjang bisnisnya sehingga perhitungan-perhitungan investasi bisa dijalankan.

Menurutnya, adapun masalah-masalah dan hambatan-hambatan bagi pelaku usaha terdapat di UU no. 4 tahun. 2009 (UU Minerba).

Asosiasi Pertambangan Indonesia didirikan pada tanggal 29 Mei, 1975 non-pemerintah, non-politik, non-profit organisasi yang didirikan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Kantor pusat dan terdaftar dari asosiasi yang berlokasi di Jakarta.

Asosiasi ini berfungsi sebagai menghubungkan antara Pemerintah dan industri pertambangan, mengorganisir kuliah, seminar dan kegiatan pelatihan bagi anggota, mengorganisir konferensi berkala tentang pertambangan di Indonesia, menerbitkan proses dan informasi pertambangan, dan mewakili industri pertambangan bahasa indonesia di pertemuan nasional dan internasional.

IMA adalah anggota pendiri dari ASEAN Federation of Mining Association (AFMA) dan saat ini menyediakan sekretariat untuk Federasi tersebut. (L/P010/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.