Kelantan, 30 Rajab 1435/29 Mei 2014 (MINA) –Wakil Menteri Besar Kelantan, Malaysia, Mohamad Amar Abdullah menyatakan wilayahnya akan aktif memberlakukan hukum syariat Islam demi keamanan masyarakat.
Hukum Islam akan diterapkan di Kelantan demi menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat,” kata Abdullah seperti diberitakan On Islam dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Negeri di bagian timur laut Malaysia itu menyatakan penerapan hukum Islam untuk kepentingan semua komunitas masyarakat Kelantan.
Pedagang di pasar Kelantan, Siti Khadijah dan Mohamad Nur menyatakan sangat mendukung penerapan hukum Islam. Mereka yakin dengan diberlakukannya hukum Islam keamanan masyarakat akan terjamin.
Baca Juga: Warga Rakhine Jarah Properti Muslim Rohingya di Tiga Desa Maungdaw
Dua dekade lalu, Partai Islam Malaysia (PAS) yang memenangkan pemilu menyatakan telah menyelesaikan rancangan undang-undang penerapan hukum syariah di Kelantan.
Menurut hukum yang telah disahkan 1993 lalu, hukum Islam akan dikenakan hanya kepada Muslim yang mewakili sekitar 90 persen dari populasi 1,5 juta di Kelantan.
Hukum itu diberlakukan untuk kasus pencurian, perampokan, perzinahan, konsumsi minuman keras dan pemurtadan.
PAS mengusulkan hukum itu akan efektif dilakukan pada 2016. Langkah ini dilakukan setelah partai Islam berhasil terpilih dalam pemilihan umum tahun lalu di Kelantan, memenangkan posisi 33 dari 45 kursi. (T/Fauziah/P04)
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Lakukan 532 Pelanggaran HAM Selama Juni
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Festival Asia di Fukui Jepang, Budaya Indonesia Tampil Mempesona