Jakarta, 22 Dzulhijjah 1436/6 Oktober 2015 (MINA) – Kementerian Agama melalui Dirjen Bimbimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Machasin, menghimbau calon pengantin agar menanam pohon sebelum melangsungkan pernikahan.
Imbauan itu berdasarkan Peraturan yang dikeluarkan setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirjen. Bimas Islam dengan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman Nugroho berkaitan dengan perlunya penanaman pohon bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Machasin dan Hilman di Gedung Kementerian Agama lantai 6, jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, disaksikan sejumlah pejabat dari kedua instansi. Sebagaimana siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
MoU ini merupakan upaya Ditjen Bimas Islam untuk menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari kepedulian terhadap efek pemanasan global.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Dikatakan, hutan Indonesia pernah menutupi lahan sebesar 84 persen dari keseluruhan wilayah NKRI, dengan demikian Indonesia merupakan satu di antara sedikit negara yang menjadi paru-paru dunia.
Namun kini hutan di Indonesia telah semakin menyempit seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang menggerus lahan hutan hijau.
Kesadaran akan kondisi bumi, katanya, menggugah kesadaran masyarakat Indonesia untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan bumi bagi kelangsungan hidup umat manusia. (T/P010/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat