Kemenag Minta Jamaah Patuhi Ketentuan Barang Bawaan

Jakarta, MINA – Kementerian Agama meminta jamaah haji Indonesia mematuhi ketentuan , selama keberangkatan jamaah haji Indonesia sudah memasuki hari kelima.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6).

Sebanyak 8.702 jamaah sudah berada di Madinah. Hari ini, akan kembali diberangkatkan ke Kota Nabi, 1.949 jamaah yang terbagi lima kloter dari empat embarkasi, yaitu: dua kloter dari Embarkasi Jakarta – Pongok Gede (JKG), dan masing-masing satu kloter dari embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC).

Selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jamaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehubungan itu, Kementerian Agama meminta kepada jamaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

Menurutnya, telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zam zam ke dalam koper,” tegas pria yang akrab disapa Wibowo tersebut.

“Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” ujarnya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jamaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jamaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jamaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jamaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jamaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air Zam-Zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya. (R/R4/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.