Lombok, MINA – Kementerian Agama telah menyusun terjemah Al-Qur’an dalam 26 bahasa daerah yang akan dihadirkan dalam versi audio pada 2024.
Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang DiklatKemenag Isom Yusqi mengatakan, terjemah itu antara lain dalam bahasa Banyumas, Sunda, Bugis, dan Melayu Ambon.
“Program ini dibahas bersama saat Rapat Koordinasi Puslitbang LKKMO di Lombok, 13-16 Desember 2023. Selain evaluasi 2023, rakor membahas rencana program tahun depan,” jelas Isom di Lombok, demikian keterangan yang diterima MINA, Kamis (21/12).
Menurut Isom, dari 26 terjemah Al-Qur’an dengan bahasa daerah, ada enam yang sudah hadir dalam versi digital.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Program penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah harus dikembangkan lebih baik lagi. Setelah diterjemahkan, divalidasi, didigitalisasi kemudian dikembangkan lagi dalam bentuk audio dengan disuarakan menggunakan logat bahasa daerah tersebut agar lebih membumi dan lebih mudah dipahami oleh pemilik bahasanya,” terang Isom.
Penerjemaahan Al-Qur’an dalam berbagai bahasa daerah, ia mengatakan, ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam UU tersebut diatur tentang penggunaan bahasa daerah.
“Jadi program Puslitbang LKKMO memiliki landasan payung hukum yang kuat,” kata Ishom.
Langkah Puslitbang LKKMO ini diharapkan menjadi penyemangat dalam mendekatkan masyarakat dengan kitab sucinya sekaligus memelihara bahasa ibu sebagai salah satu identitas budaya bangsa. (R/R8/P1)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Mi’raj News Agency (MINA)