Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Kehakiman Ingatkan Kritikus: Hukum Afghanistan Gunakan Kitab Allah

Rudi Hendrik Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 29 Januari 2026 - 08:04 WIB

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:04 WIB

16 Views ㅤ

Ilustrasi: warga Afghanistan berkumpul menyaksikan hukuman qishas yang diterapkan oleh pemerintahan Taliban. (Foto: W.A. Mubariz / X)

Kabul, MINA – Kementerian Kehakiman memperingatkan para pengkritik bahwa hukum Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban saat ini berdasarkan kitab Allah atau Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Dalam pernyataannya pada Rabu (28/1), Kementerian Kehakiman mengatakan, kritik terhadap kode hukumnya berarti merupakan keberatan terhadap hukum Islam dan para kritikus akan menghadapi tuntutan di Afghanistan. Khaama Press melaporkan.

Kementerian menyatakan, dokumen legislatifnya disusun menggunakan “kitab Allah dan Sunnah Nabi” sebagai tanggapan terhadap kritik yang meluas.

Menurut Kementerian, dokumen legislatif itu ditinjau oleh para ulama, pemimpin mereka Hibatullah Akhundzada, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait sebelum diimplementasikan.

Baca Juga: Presiden Nigeria Tinubu Masuki Ka’bah dan Shalat di Dalamnya

Kementerian mengeklaim, tidak ada ketentuan dalam dokumen legislatif Taliban yang bertentangan dengan hukum Islam.

Kementerian menegaskan bahwa keberatan terhadap hukum-hukum tersebut merupakan keberatan terhadap prinsip-prinsip Islam itu sendiri. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prodi Bahasa Indonesia di Universitas Al-Azhar Diminati 600 Mahasiswa

Rekomendasi untuk Anda