Banda Aceh, MINA — Status tanah bersejarah Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai rencana pengembaliannya sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, membenarkan adanya rencana pengumuman terkait status Blang Padang tersebut.
Ia meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi yang dijadwalkan disampaikan pada Senin (24/8) mendatang.
“Shahih, kita lihat hari Senin pengumumannya. Shahih-nya nanti Senin,” ujar Ketua MPU Aceh.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa kepastian mengenai status dan pengelolaan Lapangan Blang Padang akan segera diumumkan kepada publik.
Selama ini, status lahan Blang Padang menjadi bagian dari pembahasan panjang terkait sejarah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Karena itu, pengumuman resmi pemerintah nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai polemik mengenai status lahan tersebut.
Pada pertengahan Juli lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menawarkan penyelesaian sengketa lahan Lapangan Blang Padang di Banda Aceh melalui jalur hukum berkeadilan.
Ia mengusulkan penggunaan mekanisme Isbat Wakaf di Mahkamah Syar’iyah untuk memperjelas status historis tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda tersebut.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Tanah Blang Padang di Banda Aceh merupakan kawasan yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh selama ini menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman, dengan dukungan sejumlah sumber sejarah dan arsip kolonial.
Di sisi lain, TNI memiliki dasar sejarah dan administrasi tersendiri. Blang Padang telah digunakan dalam kegiatan militer sejak masa perjuangan kemerdekaan. TNI menyebut adanya penyerahan sarana dan prasarana militer dari KNIL kepada militer Indonesia pada 1950, serta dokumen administrasi aset negara yang kemudian menempatkan kawasan tersebut dalam pengelolaan Kementerian Pertahanan.
Perbedaan dasar tersebut kemudian berkembang menjadi polemik antara Pemerintah Aceh dan TNI mengenai status hukum Blang Padang. Pemerintah Aceh meminta agar status wakafnya dikembalikan dan pengelolaannya diserahkan kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman, sementara TNI mempertahankan dasar penguasaan dan administrasi aset negara.
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
Bagi masyarakat Aceh, persoalan Blang Padang bukan hanya menyangkut aset, tetapi juga menyentuh sejarah Kesultanan Aceh, wakaf, perjuangan kemerdekaan, serta identitas dan ruang publik masyarakat Aceh. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka
















Mina Indonesia
Mina Arabic