KH Umar Rasyid Menjawab Seputar COVID-19

بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه

Kita pahami bersama bahwa Islam adalah agama samaahah untuk segala kondisi dan keadaan termasuk pada keadaan saat ini yang mana covid 19 merupakan ancaman untuk semua kalangan, wabah ini sangat berbahaya dan berdampak serius pada berbagai tatanan tidak hanya pada ekonomi politik sosial tetapi nampaknya lebih kompleks dari itu, sehingga semua orang tetlibat membicarakannya.

Tidak terkecuali pakar agama hari ini banyak terlibat langsung ikut nimbrung berkomentar karena masyarakat membutuhkan ketenangan dengan dasar keimanan oleh karena itu semoga jawaban dari pertanyaan yang hadir menjadi sesuatu yang bermanfaat. Aamiin.

1. Hukum tidak berjabat tangan saat diajak jabatan tangan karena takut ketularan

Jawaban: Hukum untuk tidak berjabat tangan (sementara) karena khawatir tertular. Di sekitar masalah ini umat Islam hendaknya jangan lupa bahwa azas agama kita adalah لا ضرر ولا ضرار (tidak berbahaya dan tidak pula membahayakan).

Artinya Kalau memang berjabatan tangan itu akan membahayakan saudara kita dengan penularan virus corona tersebut maka hindarkan jabatan tangan supaya sama-sama selamat.

2. Hukum pakai hand sanitizer mengandung alkohol

Jawaban: Hukum memakai hand sanitizer beralkohol untuk saat ini sudah masuk pada wilayah darurat, maka silakan jangan ragu untuk menggunakanya. Kaidah usul fiqh yang sudah tidak lagi asing buat kita mengatakan الضرورة تبيح المحضورات artinya kondisi darurat itu dapat memaksa yang haram menjadi halal untuk sementara .

3. Hukum tidak shalat berjamaah ke masjid bagi yang flu

Jawaban: Betul memang shalat berjamaah di masjid itu luar biasa kebaikanya, tetapi andaikata shalat kita malah menambah beban penyakit kerena tertular dari kita mungkin shalat kita ini malah akan bermasalah mungkin kita saat itu zalim pada saudara kita maka alangkah baiknya kita fahami kembali kaidah usul fiqh yang berbunyi
درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح artinya “meninggalkan kerusakan lebih utama dari pada mengambil keuntungan.”

Dalam hal ini, secara logika sehat kita bukan tidak butuh pahala besar tetapi apa maknanya pahala besar dengan mengorbankan banyak hamba-hamba Allah. Rasulullah SAW bersabda:

اذا مرض العبد او سافر كتب له ما كان يعمل مقيما صحيحا (رواه البخاري)

“Jikalau hamba Allah ini sakit atau sedang bepergian maka dituliskan baginya pahala ibadahnya orang bermukim yang sehat.” (HR. Bukhari)

4. Hukum menyebarkan hoaks terkait corona, membuli pihak tertentu atau menfitnahnya

Jawaban: jelas tidak boleh menyebarkan info hoaks apalagi sambil mem-buly

من حسن اسلام المرء تركه ما لا يعنيه

“Dari kebaikan seorang muslim itu ketika dia meninggalkan apa-apa yang tidak baik buat dirinya.”

5. Hukum menimbun masker dan menjual dengan harga setinggi-tingginya

Jawaban: point ke-5 pun diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya perbuatan tidak terpuji, seharusnya dihindarkan.

من احتكر قوت المسلمين اربعين يوما يريد الغلاء فقد برئ من ذمة الله وبرئ الله منه (رواه احمد)

“Barang siapa yang menimbun bahan makanan orang muslim dengan tujuan mencari keuntungan maka dia telah lepas dari jaminan Allah dan Allah tidak akan menjamin dia.” (HR. Ahmad)

 

6. Hukum qunut nazilah karena corona. Kalau zuhur dan ashar apakah qunutnya dikeraskan atau tidak?

Jawaban: Qunut nazilah sunnah muakkadah terlebih di saat-saat seperti ini, silakan suara doa qunutnya di-jahar-kan (dikeraskan) pada setiap shalat wajib, doakan seluruh umat Muhammad agar selamat dari fitnah .

 

7. Hukum menuduh bahwa korban corona itu disebabkan kekufuran dan ketidakimanannya

Jawaban: Info tuduh-menuduh ini harus didasari fakta yang jelas jangan asal tuduh. Tetapi memang soal virus ini memang ujian dari Allah dan tidak akan terjadi jika tidak ada dosa maksiat dan kemungkaran yang dilakukan oleh manusia lalu dibiarkan, maka jelas azab ini akan dirasakan secara masif.

اتاني جبريل بالحمي والطاعون فأمسكت الحمي بالمدينة وارسلت الطاعون الي الشام فالطاعون شهادة لامتي ورحمة لهم ورجس علي الكافرين (رواه احمد)

Rasulullah bersabda, “Jibril datang kepadaku membawa demam dan wabah. Demam berdiam di Madinah sedangkan wabah dikirim ke Syam. Mati karena wabah bagi umatku merupakan syahid dan rahmat buat mereka, tetapi azab untuk orang kafir. (HR Ahmad)

 

8. Hukum masuk dan keluar dari wilayah wabah corona

Jawaban: Ada dua kaidah yang diajar Nabi kita ketika menghadapi wabah serupa ini.

الطاعون رجز او عذاب ارسل علي بني اسرائيل او علي من كان قبلكم . فإذا سمعتم به بأرض فلا تقدموا عليه واذا وقع بأرض وانتم بها فلا تخرجوا فرارا منه (رواه مسلم)

Wabah itu azab untuk Bani Israil dan untuk umat sebelumnya. Jika kalian mendengar ada wabah di satu daerah maka jangan mendekat datang ke sana dan jika kalian kedatangan wabah itu maka kalian jangan lari darinya.” (HR. Muslim)

Kedua kaidah ini penting untuk dikaji agar terhindar dari petaka wabah tersebut. Jangan mendatangi agar tidak terkena wabah dan jangan keluar untuk pergi agar tidak menularkan wabah. Indah betul arahan Beliau Sallalallahu ‘Alaihi Wasallam. Akhirnya semoga umat ini selalu berpatokan pada azas kemudahan dalam berargumentasi terutama dalam ad-din. Rasulullah Sallalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

يسروا ولا تعسروا وبشروا ولا تنفروا . متفق عليه .

“Bermudah-mudahlah kalian dalam beragama ini jangan saling menyusahkan dan berilah mereka kabar gembira dan jangan membuat mereka lari.” (HR: Muslim)

Sudah barang tentu dengan kaidah syariyyah. Wallahu a’lam.

 

KH Umar Rasyid adalah salah satu dai senior yang menjadi pengasuh dari Radio Silaturahim AM 720 (Rasil). Selain itu ia pernah memimpin Majelis Qodo Jamaah Muslimin (Hizbullah) dan tetap istiqomah dalam dakwah pembebasan Masjid Al Aqsa. (W/RA-1/RI-1)

Miraj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.