Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KKP: Ketentuan Pengelolaan Pulau 51 Persen Ruang Terbuka Hijau

Widi Kusnadi - Selasa, 1 September 2020 - 12:41 WIB

Selasa, 1 September 2020 - 12:41 WIB

1 Views

Jakarta, MINA- Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono mengungkapkan, persentase peruntukan ruang terbuka hijau atau konservasi bahkan mencapai 51 persen dari total luas pulau.

Pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia, diutamakan untuk konservasi. Demikian keterangan infopublik.go.id Selasa, (1/9).

“Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari 70 persen itu pun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi,” terang Aryo dalam keteranganya, Selasa (1/9).

Aryo memaparkan, ketentuan kepemilikan pribadi pulau di Indonesia. Syarat pertama yang harus dipenuhi ialah harus Warga Negara Indonesia. Selain itu, pemilik pulau juga harus konsisten dengan persentase area konservasi di pulau yang dimiliki.

Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership

“Kalau orang Indonesia itu boleh asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya,” jelasnya.

Adapun sertifikat kepemilikan, dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014.

“Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dari Kementerian ATR atau BPN, daratan di ATR atau BPN, kami hanya lautnya saja. Kira-kira peraturannya seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: Enam Relawan UAR Korwil NTT Lulus Pelatihan Water Rescue

Saat ini, Aryo memastikan timnya masih melakukan pendalaman terkait isu penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia.

“Yang perlu kita tau adalah pertama siapa yang menjualnya lalu pembelinya siapa, kalau orang Indonesia ada ketentuan, ke asing tidak boleh,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar viral terkait penjualan Pulau Pendek, Kabupaten Buton. Pulau ini dijual seharga Rp36.500 (per meter persegi) di sebuah portal jual-beli.

Selain menyiarkan harga, di laman tersebut juga memuat profil pulau seluas 220 hektare. (R/SH/P2)

Baca Juga: Syubban Camp, Perkuat Jiwa Kepemimpinan untuk Pembebasan Baitul Maqdis

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Breaking News
Indonesia
Indonesia