
Dirjen PPI Kemenkominfo Ahmad M. Ramli menjadi narasumber pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?” di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).(Foto: FMB9)
Jakarta, MINA – Hingga pukul 12.30 WIB hari Selasa (7/11/2017) sebanyak 46.559.400 pengguna layanan selular sudah mendaftar ulang kartu SIM Prabayar. Jumlah tersebut dicapai dalam satu pekan sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga sekarang.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemenkominfo) Ahmad M. Ramli pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?” di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11).
“Jadi dari 31 Oktober hingga sekarang, dalam satu minggu sejak tanggal pemberlakukannya, sudah 46 juta lebih yang mendaftar,” jelasnya.
Baca Juga: Kepulangan Haji, Jamaah Dilarang Bawa Zamzam ke Kabin
Ramli menegaskan, registrasi kartu prabayar ini semata untuk keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dia juga menjelaskan, untuk pelanggan lama, batas akhir registrasi ulang kartu prabayar adalah 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal tersebut, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap, dan akan di-blokir total pada tanggal 28 April 2018.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyatakan besarnya jumlah pelanggan yang registrasi menandakan masyarakat antusias dalam mendaftar ulang dan ingin datanya valid.
Menurutnya, sebenarnya peraturan registrasi kartu SIM dilakukan sejak tahun 2005. “Maka sejak saat itu banyak terjadi perubahan kebiasaan dalam mendaftar. Awalnya masih memberikan nama, alamat dan data yang sebenar-benarnya. Karena itu sistimnya dibuat semudah mungkin,” ujar Merza.
Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono Maluku Utara, Warga Diminta Waspada
Pada perkembangannya ada perubahan kebiasaan pengisian data yang banyak menggunakan data tidak benar. “Karena ada 360 juta nomor aktif. Pasti registrasinya tidak benar sebab telah jauh melebihi jumlah penduduk yang ada. Akhirnya data tadi tidak dapat divalidasi lagi,” imbuhnya.
Merza menambahkan karena itu harus ada sistim yang membuat nomor ini jadi valid. “Syukur ada e-ktp yang jadi database raksasa untuk validasi data tersebut,” kata Merza lega.
Dia menjelaskan, pada hari pertama pendaftaran ulang (31/11/2017) sudah mencapai 20 juta pendaftar berhasil. Meski yang berusaha masuk sistim daftar ulang sebanyak 30 juta.
Artinya apa? Merza menegaskan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi. “Karena semua masyarakat pengguna ponsel ingin kemiliki data yang valid,” tukasnya.
Baca Juga: BMKG Deteksi 67 Hotspot Karhutla di Sumatera
Turut hadir sebagai narasumber FMB 9 antara lain Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna. (L/R01/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pembekalan IRI Indonesia Soroti Peran Strategis Tokoh Lintas Agama Hadapi Krisis Iklim