Fitur Khusus Cek Nomor dan Unreg untuk Jamin Keamanan Masyarakat

Suasana Forum Merdeka Barat 9 “Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?” di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).(Foto: FMB9)

Jakarta, MINA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemenkominfo) Ahmad M. Ramli menyampaikan, pemerintah bersama operator sepakat untuk menyediakan layanan fitur khusus Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.

“Hasil rapat dengan ATSI, BRTI, dan juga operator, paling lambat 20 November 2017 semua operator akan menyediakan fitur Cek Nomor. Jika masyarakat ingin tahu, NIK saya digunakan untuk berapa nomor, maka kirim via sms dengan format tertentu, akan ketahuan nomor yang didaftarkan dengan NIK dan KK nya,“ jelas Ramli dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11).

Baca Juga:  Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2026

Turut hadir sebagai narasumber diskusi FMB 9 bertema “Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?” antara lain Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.

Dia mengatakan, dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG.

“Kita tidak akan sediakan UNREG sendiri, karena salah-salah orang yang palsu itu yang UNREG kita. Posisi UNREG yang paling aman adalah di operator,” tegas Ramli.

Fitur UNREG ini, lanjutnya, diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena sebagai penyelenggara elektronik operator wajib memberikan fitur untuk menghapus atau meng-UNREG.

Baca Juga:  Prof Saiful Akmal Pakai “Kafiyeh” Palestina Saat Orasi Ilmiah di Ar-Raniry

Terkait munculnya isu adanya nomor NIK dan KK yang beredar di internet yang bisa digunakan untuk mendaftar, Dirjen Ramli secara tegas meminta untuk menghentikan hal itu.

“Saya minta untuk menghentikan itu. UU 24 Tahun 2013 ada sanksi pidananya untuk orang yang menyebarkan NiK dan No KK orang lain, atau menyalahgunakan data untuk mendaftarkan nomor. Kita ingin tekankan, jangan lakukan itu karena akan berdampak ke pelanggaran hukum lainnya,” tegas Dirjen Ramli.

46 Juta Pelanggan Telah Mendaftar

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Ramli juga menyampaikan bahwa per Selasa (07/11/2017) pukul 12.30 WIB, terdata 46.559.400 pelanggan yang telah mendaftarkan kartu prabayarnya.

“Jadi dari 31 Oktober hingga sekarang, dalam satu minggu sejak tanggal pemberlakukannya, sudah 46 juta lebih yang mendaftar,” jelasnya.

Baca Juga:  Menlu RI: Ada Upaya Sistematis Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Ramli kembali menegaskan bahwa registrasi kartu prabayar ini semata untuk keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Jangan percaya pada hoax. Pemerintah hanya ingin satu hal, memberikan keamanan dan kepastian hukum untuk kita semua,” tegasnya.

Untuk pelanggan lama, batas akhir registrasi ulang kartu prabayar adalah 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal tersebut, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap, dan akan di-blokir total pada tanggal 28 April 2018. (L/R01/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi