KOMPAK Gelar Aksi Somasi Revisi PP No 109/2012 Tentang Zat Adiktif

(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan () kembali menggelar aksi di depan kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11).

Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok.

PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sedang direvisi sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Tulus Abadi, juru bicara KOMPAK sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan penggugat dalam somasi ini mengatakan, revisi ini harus dilakukan untuk memperkuat peraturan yang ada demi memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok.

Namun, lanjut dia, revisi yang seharusnya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak 3 Mei 2018 berdasarkan Keppres No 9 tahun 2018 telah memakan waktu dua tahun lebih.

Dua pekan lalu, KOMPAK mewakili masyarakat yang berhak atas perlindungan total dari segala bahaya termasuk bahaya konsumsi rokok, telah melayangkan Somasi I untuk menuntut Kementerian Kesehatan cq Menteri Kesehatan RI agar melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan revisi PP No. 109/2012 dalam waktu 14 x 24 jam.

“Namun sampai tenggat waktu berakhir, tuntutan kami tidak didengarkan dan bahkan tidak mendapat tanggapan. Karena itu, hari ini, kami melanjutkan tuntutan dengan melayangkan Surat Peringatan Somasi II dengan tuntutan yang sama untuk waktu 7 x 24 jam,” jelas Tulus dalam keterangan tertulisnya.

Revisi PP No. 109/2012 sangat mendesak mengingat tingkat perokok anak terus naik dan jika revisi tidak segera dilakukan, aturan-aturan tetap akan longgar seperti sekarang, maka sangat mungkin Indonesia akan mengalami ledakan perokok anak yang tidak terbendung.

“Kami sangat khawatir dengan sikap tak acuh yang tampaknya ditunjukkan Kementerian Kesehatan pada permasalahan ini. Selama satu dekade, perokok pemula telah bertambah 240% (Riskesdas) dan Pemerintah, dalam hal ini , tidak segera bertindak tegas. Ini artinya negara abai pada anak-anak kita.” tegas Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak yang juga salah satu penggugat dalam Somasi I dan II.

Karena itu, KOMPAK merasa perlu melakukan teguran keras kepada Pemerintah melalui surat peringatan ini.

“Selanjutnya, jika tidak ada juga tanggapan dan tuntutan ini diabaikan, kami siap ke langkah selanjutnya untuk melaporkan Menteri Kesehatan RI kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena adanya indikasi mal-administrasi. Kami akan terus melanjutkan tuntutan demi perlindungan anak-anak Indonesia di masa depan,” tambah OK Saputra, Ketua Yayasan Pusaka Indonesia yang juga penggugat dalam somasi ini.

Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo Karyanto, mengatakan, PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah tidak efektif dalam mencegah peningkatan perokok anak di Indonesia, sehingga ia dan pihaknya mendesak Menkes untuk segera merevisi PP tersebut.

“Prevalensi perokok anak dari 9,1 (persen) mau diturunkan jadi 8,7. Kami melihat PP ini sudah tidak efektif, karena justru dari 7 persen sekian kok jadi 9,1. Padahal targetnya kan 5,4 di tahun 2018, tapi malah melonjak ke 9,1,” kata Tubagus.

Triningsih, aktivis KOMPAK yang juga Advokasi dan Komunikasi Indonesia Institute for Social Development (IISD) menegaskan perlunya revisi PP No. 109/2012 dengan memperluas peringatan kesehatan bergambar dari 40% menjadi 90% dan jangan ditutupi pita cukai.

Selain itu, lanjut dia, ditekankan perlunya melarang total iklan promosi dan sponsor rokok di semua media, serta mengatur pelarangan total rokok elektronik dan rokok bentuk baru yang sejenisnya.

“Ibu pertiwi menangis anak-anak terpapar rokok di rumah dan di berbagai tempat lalu iklan rokok setiap menit, setiap detik ada di genggaman tangan mereka, merayu dan menggoda untuk menjadikan mereka pelanggan tetap industri Rokok. Gizi anak-anak terabaikan karena uangnya lebih utama untuk membeli rokok, karena harga rokok terjangkau untuk anak-anak,” ucapnya.

Ikut sebagai penggugat Shoim Sahriyati, Ketua Yayasan KAKAK dan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, dengan kuasa hukum yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA).

Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) adalah gabungan LSM pegiat pengendalian konsumsi rokok untuk peningkatan kualitas kesehatan, perlindungan terhadap kesehatan dan kualitas tumbuh kembang anak.

Surat Peringatan Somasi II didukung organisasi dan komunitas anggota KOMPAK yang turut hadir dalam aksi, yaitu: Aksi Kebaikan, Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), Banggai Generation on Tobacco Control (BGTC), Center of Human and Economic Development (CHED) ITB-AD, Forum Anak Tangerang, Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA).

Selain itu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Indonesian Institute for Social Development (IISD), Komnas Pengendalian Tembakau, Lembaga Perlindungan Anak DKI Jakarta, Pergerakan Anggota Muda IAKMI (PAMI), Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (RAYA) Indonesia, Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI, Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (KAKAK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak Indonesia, dan Yayasan Pusaka Indonesia.(R/R1/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.