Wamen: Konsep Literasi Keagamaan Lintas Budaya Tepat untuk Indonesia yang Majemuk

(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Eddy O.S. Hiariej, menegaskan konsep literasi keagamaan lintas () tepat digunakan di tengah kondisi bangsa Indonesia yang majemuk.

Eddy mengatakan LKLB bukan menolak atau melebur perbedaan menjadi keseragaman, sebaliknya mengelola perbedaan lewat proses evaluasi, komunikasi, dan negosiasi untuk merespons peluang dan tantangan bersama dalam konteks lokal maupun global.

“Literasi dalam terminologi ini bukan bentuk dari kefasihan atau ketidakpahaman. Tetapi literasi di sini bagaimana seorang manusia mempunyai kerendahan hati untuk mendengarkan, mengamati, memverifikasi, dan terlibat,” kata Eddy dalam Konferensi Internasional Virtual hari ketiga yang mengangkat topik “Menguatkan Kebebasan dan Toleransi Beragama Melalui LKLB”, Kamis (15/9) malam.

Konferensi Internasional Virtual diadakan Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Institut Leimena pada 13-15 September 2022 via Zoom setiap pukul 19.00-21.00 WIB.

Selain Wamenkumham, pembicara kunci sebelumnya adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Eddy mengatakan LKLB bukan mencampuradukkan agama dan bukan pula sekularisme.

Menurutnya, justru melalui kemahakuasaan Tuhan, literasi itu tidak merendahkan yang lain. Pondasi LKLB adalah multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.

“Dengar dan amati dengan hati Anda, verifikasi dengan pikiran Anda dan terlibat dengan tangan Anda,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu.

Menurutnya, konsep LKLB mendorong setiap umat beragama untuk memiliki kemampuan memahami diri dan agama sendiri, mengenal agama atau umat lain sebagaimana diri sendiri, dan kemampuan bekerja sama dengan umat beragama lainnya.

Dia menyebut agama bisa menjadi perekat dan pemersatu, namun bukan penyatuan. Pemersatu lebih kepada sikap toleransi ajaran keagamaan sehingga umat beragama harus mengedepankan sikap apresiatif terhadap keragaman (pluralitas).

“Hal penting lainnya yang harus kita jadikan landasan adalah kita sesama umat beragama harus saling mengenal, tidak saling merendahkan, menghindari buruk sangka, tidak mencari-cari kesalahan orang lain, dan tidak saling mengejek, bergunjing terhadap sesama sebagai manusia yang hidup berdampingan,” kata Eddy.

Eddy menambahkan pendidik mempunyai peran strategis untuk mengembangkan dan budaya ke dalam lubuk pemahaman anak didik.

“Sedari kecil kita memberikan pemahaman bagaimana mereka memahami agama yang dipeluknya, juga terhadap agama lain, nanti akan menentukan wajah kerukunan umat beragama di masa depan,” lanjutnya.

Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Amin Abdullah, mengatakan kehidupan pluralisme di Indonesia menghadapi tantangan karena terjadi kontestasi pada level pemahaman yang terbagi dalam kelompok konservatif-ideologis, konservatif-tekstualis, moderat, dan liberal. Namun, kendala terberat justru muncul dari level penerapan di lapangan, yaitu pada budaya dan kesadaran masyarakat.

“Substansi dan struktur hukum dapat dirumuskan secara tertulis dan diundangkan. Tapi, pelaksanaannya di lapangan sangat tergantung pada budaya dan kualitas pendidikan masyarakat,” kata Amin.

Terkait kendala budaya tersebut, Amin mengatakan konsep LKLB semakin penting ditanamkan kepada masyarakat khususnya lewat sektor pendidikan.

LKLB didasarkan tiga kompetensi yaitu kompetensi pribadi untuk memahami agama sendiri dalam hubungannya dengan orang yang berbeda, kompetensi komparatif untuk memahami agama lain dalam rangka membangun toleransi dan empati, dan kompetensi kolaboratif yaitu bekerja sama mengatasi berbagai tantangan dunia yang semakin kompleks.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.