Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAGI OTORITAS PENDUDUKAN ISRAEL KUASAI RUMAH WARGA PALESTINA DI BEIT UMMAR

Nidiya Fitriyah - Selasa, 24 Maret 2015 - 21:12 WIB

Selasa, 24 Maret 2015 - 21:12 WIB

450 Views ㅤ

foto: PIC

israel-pic.jpg" alt="foto: PIC" width="278" height="182" /> foto: PIC

Al-Khalil, 4 Jumadil Akhir 1436/24 Maret 2016 (MINA) – Otoritas pendudukan Israel (IOA), memerintahkan empat warga Palestina di kota Beit Ummar, sebelah barat laut kota Al-Khalil, untuk menghentikan pekerjaan konstruksi  tiga rumah dan satu bengkel.

Seorang juru bicara perlawanan rakyat di kota itu mengatakan, karyawan dari pemerintah sipil yang dikawal tentara Israel menyerahkan surat kepada Muhamad Alqam agar menghentikan pekerjaan konstruksi di rumahnya, di mana ia dan keluarganya telah tinggal selama sekitar lima tahun. The Palestinian Information Center (PIC), yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Selasa.

Petugas juga menyerahkan surat penghentian konstruksi yang sama terhadap dua rumah dan satu bengkel.

Pemilik rumah dan bengkel itu  juga diberitahu untuk menghadiri sidang pengadilan yang akan diselenggarakan di pemukiman Beit El pada pertengahan April nanti.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Militer Israel mengatakan tindakan itu dilakukan karena bangunan tersebut terletak di dekat permukiman Gush Etzion.

Dalam insiden sebelumnya, petugas Israel, Ahad (22/3) menyampaikan perintah pembongkaran administratif terhadap lima rumah warga Palestina di Ein Loza, Kabupaten Silwan, Yerusalem timur.

Otoritas Islam – Kristen telah mengeluarkan pernyataan mengecam tindakan Israel melakukan pembongkaran rumah-rumah Palestina di Silwan sebagai, yang dikatakannya sebagai  bagian dari skema yahudisasi Israel di kota suci tiga agama itu.

Otoritas Islam-Kristen juga mendakwa Israel dengan terang-terangan melanggar Pasal 53 Konvensi Jenewa Keempat yang melarang perusakan apapun terhadap properti pribadi milik individu atau kolektif warga sipil.

Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal

Otoritas itu juga menghimbau masyarakat internasional untuk segera memberikan perlindungan bagi penduduk Palestina di wilayah pendudukan, terutama Yerusalem, dan menekan Israel agar menghentikan pembogkaran rumah dan properti warga Palestina.(T/P008/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel

Rekomendasi untuk Anda