LIMA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN CALON JAMAAH UMRAH

Foto: Ibadah.co
Foto: Ibadah.co

Jakarta, 10 Rajab 1436/29 April 2015 (MINA)– Direktur mengatakan, masyarakat  perlu memperhatikan lima hal agar tidak tertipu dengan janji dan harga murah yang ditawarkan penyelenggara .

“Lima hal  itu adalah: pertama, pastikan travel berizin, kedua, Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, ketiga, pastikan program layanannya, keempat, pastikan hotelnya, dan kelima, pastikan visanya,” kata Muhajirin Yanis, seperti siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (29/4).

Berdasarkan data Kementerian Agama, Animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tahun 2015 sangat tinggi. Catatan sejak 1 Januari hingga 16 April menyebutkan, jumlah jamaah umrah mencapai 21.425 orang.

Baca Juga:  Dijegal Irak, Timnas Indonesia U-23 Masih Berpeluang Ikut Olimpiade di Paris

Rata-rata setiap pekan ada sekitar 1.500 jamaah umrah berangkat ke Saudi. Selain itu Kantor Urusan Haji (KUH) pemerintah di Jeddah juga melaporkan, data jamaah umrah hingga 16 April tercatat sebanyak 21.425 orang.

Jamaah umrah tersebut berangkat dengan 85 unit travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Data tersebut  meningkat jika dibandingkan rekapitulasi per 2 April yang tercatat sebanyak 17.701 jamaah umrah.

Melihat laporan umrah yang dilansir KUH itu, dalam rentang 14 hari (2-16 April) jumlah jamaah umrah dari Indonesia tercatat mencapai 3.724 orang. Atau rata-rata ada 266 jamaah umrah yang terbang ke Saudi setiap harinya.

Jumlah jamaah umrah ini diprediksi semakin banyak pada selama bulan puasa, awal Idul Fitri, dan hari-hari besar keagamaan Islam lainnya, serta hari libur sekolah.

Baca Juga:  Dukung Mahasiswa AS, Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

Sebelumnya, Ditjen telah memberikan sanksi kepada tujuh PPIU dan 6 enam BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mempunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag.

Perusahaan yang terkena sanksi adalah; PT. Mulia Wisata Abadi, PT. Senabil Madinah Barakah, PT. Al Aqsa Jisra Dakwah, PT. Mediterania Travel, PT. Muaz Barakat Safar, PT. Pandi Kencana Murni, dan PT. Mustaqbal Lima Wisata.

Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu; PT. Baitussalam Papua Tour & Travel, PT. Al Fatih, PT. Uslub, PT. Nur Medinah Intermedia, PT. E-Consultan, PT. Baburrahman dan baru-baru ini adalah PT. Rumi (Rumah Manasik Indonesia).

“Penegakan hukum ini terus akan berlanjut sesuai dengan Empat Aksi Nyata Dalam Reformasi Umrah, yaitu: Pertama, Penegakan Hukum; Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas; Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah (lima pasti); Keempat, Pembentukan Panitia Khusus,” kata  Muhajirin Yanis. (T/P010/R05)

Baca Juga:  BBM di Radio Silaturahim: Intifada Intelektual di Kampus-Kampus AS

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0