Depok, MINA – Universitas Indonesia (UI) memastikan proses investigasi dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berjalan komprehensif dan sesuai regulasi nasional.
Perkembangan terbaru menunjukkan sebanyak 16 mahasiswa telah teridentifikasi sebagai terduga pihak yang terlibat. Seluruhnya kini menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menyampaikan bahwa proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak laporan disampaikan langsung oleh korban kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut memperkaya proses penelusuran.
“Dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus juga menjadi perhatian universitas, termasuk dinamika sosial yang muncul. Namun kondisi tersebut telah dikelola sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin, seperti dikutip dari InfoPublik, Rabu (15/4).
Baca Juga: Hujan Guyur Seluruh Wilayah Jakarta, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
Saat ini, Satgas PPK UI tengah menjalankan tahapan pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi.
Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Rabu 15 April 2026
















Mina Indonesia
Mina Arabic