Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UI Pastikan Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual Verbal Berjalan Komprehensif

Hasanatun Aliyah Editor : Ali Farkhan Tsani - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Pelecehan seksual secara verbal terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang dilakukan 16 mahasiswa melalui grup chat menuai sorotan publik. (Foto: Humas UI)

Depok, MINA – Universitas Indonesia (UI) memastikan proses investigasi dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berjalan komprehensif dan sesuai regulasi nasional.

Perkembangan terbaru menunjukkan sebanyak 16 mahasiswa telah teridentifikasi sebagai terduga pihak yang terlibat. Seluruhnya kini menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menyampaikan bahwa proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak laporan disampaikan langsung oleh korban kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut memperkaya proses penelusuran.

“Dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus juga menjadi perhatian universitas, termasuk dinamika sosial yang muncul. Namun kondisi tersebut telah dikelola sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin, seperti dikutip dari InfoPublik, Rabu (15/4).

Baca Juga: Hujan Guyur Seluruh Wilayah Jakarta, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

Saat ini, Satgas PPK UI tengah menjalankan tahapan pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi.

Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Rabu 15 April 2026

Rekomendasi untuk Anda