Mahkamah Internasional: Kolombia Bantu Afsel Lawan Israel Hentikan Genosida

Den Haag, MINA – mengatakan Sabtu (6/4), meminta intervensi untuk membantu Afrika Selatan melawan Israel menghentikan “genosida” di .

Dalam pernyataan Mahkamah Internasional bahwa Kolombia “mengajukan, sesuai dengan Pasal 63 Statuta Pengadilan, permintaan untuk melakukan intervensi dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel, demikian Polinfo melporkan, Ahad (7/4).

Mengenai penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida ditandatangani pada tahun 1984.

Berdasarkan pernyataan tersebut, pengadilan, berdasarkan Pasal 83 Peraturan Pengadilan, mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk menyampaikan observasi tertulis mengenai pernyataan Kolombia untuk campur tangan dalam kasus tersebut.

Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.

Baca Juga:  Hardiknas 2024, Mendikbudristek Minta Semua Pihak Meneruskan Merdeka Belajar Berkelanjutan

Pada 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional memerintahkan Tel Aviv untuk mengambil “langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga dan memperbaiki situasi kemanusiaan di yang diblokade Israel selama 17 tahun.

Israel juga diminta menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan setelah dikeluarkannya keputusan mengenai sejauh mana pemerintah telah menerapkan langkah-langkah tersebut. (T/R4/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.