Majelis Umum PBB akan Adakan Pertemuan Darurat tentang Gaza

Majelis Umum PBB. (Foto: dok. North Africa Post)

New York, MINA – Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara telah mengumumkan bahwa mereka akan mengadakan sesi khusus mengenai yang akan berlangsung pada Selasa, 12 Desember, sebuah pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Presiden Majelis Umum PBB mengkonfirmasi pada hari Ahad.

“Presiden Majelis Umum PBB, Dennis Francis, baru saja memberi tahu Negara-negara Anggota bahwa ia akan mengadakan rapat pleno ke-45 dari Sidang Khusus Darurat Majelis Umum yang kesepuluh pada hari Selasa, 12 Desember 2023,” kata layanan pers Presiden Majelis Umum Dennis Francis. The New Arab melaporkan.

Mesir dan Mauritania telah secara resmi meminta pertemuan dengan menggunakan Resolusi Majelis Umum PBB 377 “Bersatu untuk Perdamaian” dalam sebuah surat kepada Presiden Francis.

Baca Juga:  Peran Dakwah dalam Memperbaiki Akhlak Umat

Surat tersebut menekankan perlunya pertemuan kembali setelah “Anggota Tetap Dewan Keamanan” memveto resolusi gencatan senjata Dewan Keamanan di Gaza – mengacu pada pemungutan suara AS yang kontroversial.

Resolusi 377 memungkinkan badan PBB untuk mengambil tindakan kapan pun ada indikasi bahwa Dewan Keamanan PBB mungkin gagal “melaksanakan tanggung jawab utamanya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional”.

Resolusi tersebut pertama kali diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1950.

Langkah ini dilakukan setelah AS pada hari Jumat memveto permintaan Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.

Majelis Umum pada bulan Oktober juga telah mengadopsi resolusi – 121 suara mendukung, 14 menentang dan 44 abstain – menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera, jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.”

Baca Juga:  Houthi Klaim Serang 107 Kapal Sejak November

Sebelum pemungutan suara di Dewan Keamanan, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pekan lalu menggunakan kekuasaan yang jarang digunakan untuk memperingatkan Dewan Keamanan tentang “bencana kemanusiaan” yang akan terjadi di Gaza.

Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB – yang terakhir digunakan lebih dari setengah abad yang lalu – yang menyatakan bahwa sekretaris jenderal dapat memberi tahu Dewan mengenai hal-hal yang menurutnya mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

Hal ini menunjukkan adanya tambahan kekuasaan yang penting bagi sekretaris jenderal, karena kekuasaan sebenarnya di PBB pada akhirnya dipegang oleh 193 negara anggotanya – terutama 15 negara yang bertugas di Dewan Keamanan. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.