New York, MINA – Majelis Umum PBB telah memberikan suara mendukung resolusi pro-Palestina untuk memperingati Hari Nakbah (Bencana), yang menandai klaim keberadaan rezim Israel pada 1948.
Majelis mengadopsi resolusi pada hari Rabu (30/11), dengan 90 suara setuju, 30 suara menolak, dan 47 abstain.
Prakarsa tersebut disponsori oleh Mesir, Yordania, Senegal, Tunisia, Yaman, dan Palestina yang disetujui meskipun ditentang oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Israel, Press TV melaporkannya.
Australia, Austria, Kanada, Denmark, Jerman, Yunani, Hongaria, Italia, Belanda juga termasuk di antara negara-negara yang menentangnya.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Resolusi PBB menyerukan “peringatan tujuh puluh lima tahun Nakba, termasuk dengan menyelenggarakan acara tingkat tinggi di Balai Sidang Umum” pada Mei 2023. Resolusi itu juga mendesak “penyebaran arsip dan kesaksian yang relevan.”
Hari Nakbah atau Hari Bencana jatuh pada tanggal 15 Mei setiap tahunnya. Tanggal tersebut memperingati peristiwa yang menyebabkan rezim Israel secara paksa mengusir ratusan ribu warga Palestina dari rumah mereka untuk memberi jalan bagi pemukim Yahudi Israel 74 tahun lalu.
Setiap tahun warga Palestina dan pendukungnya di seluruh dunia memperingati Hari Nakba.
Banyak sejarawan menyebut Hari Nakba sebagai klimaks dari pembersihan etnis Palestina.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Secara terpisah pada hari Rabu, Majelis Umum PBB juga mengadopsi resolusi mengenai Dataran Tinggi Golan Suriah, yang telah diduduki rezim Israel selama lebih dari setengah abad, menuntut penarikan rezim dari daerah tersebut.
Resolusi anti-Israel diadopsi dengan 92 suara setuju, delapan suara menentang dan 65 abstain.
Resolusi tersebut meminta Israel untuk mengimplementasikan resolusi Dewan Keamanan dan menarik diri dari Golan hingga garis batas 4 Juni 1967.
Ia juga menyatakan bahwa Israel telah gagal untuk mematuhi Resolusi Dewan Keamanan 497 tahun 1981, yang menuntut rezim pendudukan membatalkan keputusannya untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di wilayah yang diduduki. (T/RI-1/R1)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka