Makan Siang Hari Ramadhan, 4 Warga Tunisia Dipenjara

Tunis, 7 1438/2 Juni 2017 (MINA) – Sebanyak empat orang warga ketahuan makan siang hari dalam bulan Ramadhan di tempat umum, langsung ditangkap dan dipenjara selama satu bulan.

Sebuah pengadilan di utara Tunisia menetapkan hukuman itu pada Kamis (1/7/2017) kepada empat orang itu karena makan di tempat umum selama bulan Ramadhan sampai Senin, kata juru bicara kejaksaan Chokri Lahmar di pengadilan Bizerte.

Keempatnya “makan dan merokok di taman umum, sebuah tindakan provokatif selama bulan Ramadhan”, lanjutnya, MINA melaporkan dari sumber News24 Africa.

Juru bicara mengatakan keempat pria tersebut memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas hukuman satu bulan mereka sebelum ketentuan tersebut berlaku.

Putusan itu sempat menuai protes dari sebagian warga setempat. Mereka yang menolak putusan menyebarkan seruan di media sosial untuk demonstrasi 11 Juni dengan alasan  melindungi hak-hak orang-orang yang menolak untuk berpuasa dalam puasa Ramadhan.

Meskipun negara memiliki peran sebagai “wali agama” di bawah konstitusi, Tunisia tidak memiliki undang-undang khusus yang melarang makan di depan umum selama bulan Ramadhan. Sebuah kontroversi yang muncul kembali setiap tahun di negara Afrika Utara itu.

Sebagian besar restoran dan coffeeshops tetap ditutup di Tunisia pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. Namun beberapa di antaranya ternyata tetap buka di balik tirai tertutup untuk mencegah pelanggan terlihat.

Di Tunisia, Islam merupakan agama resmi, dengan pemeluk sekitar 98 persen dari seluruh populasi warganya.

Konstitusi Tunisia menyatakan, di samping menetapkan Islam sebagai agama resmi negara tersebut, juga menetapkan bahwa Presiden harus seorang Muslim. (RS2/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

http://www.news24.com/Africa/News/tunisians-get-jail-terms-for-eating-during-ramadan-20170601

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.