Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan PM Malaysia Dijatuhi Vonis 165 Tahun Penjara dan Denda Rp47 T dalam Skandal 1MDB

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 29 Desember 2025 - 21:00 WIB

Senin, 29 Desember 2025 - 21:00 WIB

12 Views ㅤ

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: X)

Putrajaya, MINA — Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali menjadi sorotan global setelah pengadilan tinggi di Malaysia menjatuhkan vonis total 165 tahun penjara serta denda sebesar 11,38 miliar ringgit atau sekitar Rp47 triliun atas keterlibatannya dalam skandal korupsi besar 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Vonis ini mencerminkan upaya keras negara itu dalam memberantas korupsi di tingkat tertinggi pemerintahan, sekaligus menjadi simbol bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal dari proses hukum, meskipun hukuman penjara dijalankan secara bersamaan sehingga pada praktiknya Najib akan menjalani sekitar 15 tahun di balik jeruji.

Pengadilan menemukan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang terkait dana 1MDB, yang awalnya dibentuk sebagai instrumen investasi negara. CNA melaporkan Senin (29/12).

Namun lembaga berubah menjadi jaringan penyelewengan uang publik dengan jumlah ratusan juta dolar yang dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk pembelian barang mewah.

Baca Juga: Türkiye dan Pakistan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Saudi

Hakim Collin Lawrence Sequerah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan dalam menjatuhkan vonis, dan juga memerintahkan pemulihan aset senilai lebih dari 2 miliar ringgit, sambil menegaskan bahwa hukuman tersebut akan berlaku setelah Najib menyelesaikan sisa masa hukuman yang sedang dijalaninya dari vonis terkait SRC International.

Najib, yang pernah memegang kendali penuh sebagai Perdana Menteri dan Menteri Keuangan dan menjadi tokoh dominan dalam politik Malaysia selama hampir satu dekade, tampil di pengadilan dengan sikap tenang namun kembali mempertahankan klaimnya bahwa dana yang masuk ke rekeningnya adalah “sumbangan politik” dan bukan hasil kejahatan, meskipun argumennya ditolak oleh hakim sebagai tidak berdasar.

Dalam beberapa tahun terakhir, Najib telah menjalani hukuman sebelumnya setelah kalah dalam upaya banding terkait kasus korupsi lain yang juga berujung pada penjara.

Putusan terbaru ini tidak hanya menjadi babak baru dalam saga panjang 1MDB, tetapi juga memperkuat sinyal bagi publik dan dunia internasional bahwa pemberantasan korupsi institusional tetap menjadi agenda penting di Malaysia, di tengah tantangan politik dan upaya banding yang masih akan berlangsung. []

Baca Juga: Berakhirnya Misi Militer AS, Irak Hadapi Tekanan Fragmentasi Internal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda