Jakarta, 3 Ramadhan 1438/ 29 Mei 2017 (MINA) – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap II akan berakhir Jumat (2/6) mendatang. Sampai dengan penutupan pelunasan hari ini, Senin (29/5), pada jam 15.00 WIB, sebanyak 12.176 jemaah telah melakukan pelunasan.
“Sampai tiga hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH reguler tahap kedua, masih ada 1.950 atau 13,80% kuota haji yang belum terlunasi. Angka ini diharapkan akan berkurang dengan pelunasan oleh jemaah yang telah diusulkan mengisi tahap 2 sampai dengan tahap akhir pelunasan Jumat mendatang,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra yang dilaporkan laman resmi Kemenag dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (29/5).
Noer Aliya Fitra mengatakank, pelunasan BPIH reguler Tahap I yang berlangsung dari 10 April 5 Mei 2017 menyisakan 14.129 jemaah haji yang belum melunasi BPIH reguler. Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pelunasan tahap II dari 22 Mei 2 Juni 2017.
“Sampai hari ini, sudah 202.050 jemaah haji reguler yang sudah melunasi BPIH. Jika sampai dengan tahap II berakhir, masih ada sisa kuota, akan diisi oleh jemaah cadangan yang sudah melunasi di tahap I,” kata Noer Aliya Fitra.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Berdasarkan keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.
Menurutntya, Ditjen PHU juga membuka pelunasan buat calon jemaah haji dengan status cadangan sebanyak 10% dari kuota jemaah atau 10.193 orang. Sampai dengan ditutupnya pelunasan tahap I, sebanyak 4.349 jemaah cadangan telah melakukan pelunasan.
“Jemaah cadangan diberi kesempatan melunasi tahap 1, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap 2 selesai,” ujar Noer Aliya Fitra.
Pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT. (T/R02/RS2)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)