Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Israel Beberkan Ketimpangan Pemberian Izin Bangunan di Tepi Barat

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 23 Februari 2026 - 15:14 WIB

Senin, 23 Februari 2026 - 15:14 WIB

9 Views ㅤ

Warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, diusir paksa oleh pasukan pendudukan Israel. (Foto: WAFA)

Ramallah, MINA — Sebuah laporan media Israel mengungkap adanya ketimpangan tajam dalam pemberian izin pembangunan di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Otortias Israel hanya mengeluarkan 66 izin pembangunan untuk warga Palestina selama periode 11 tahun, sementara sekitar 22.000 izin diberikan kepada pemukim Israel.

Menurut laporan yang dikutip dari Haaretz, data yang dikumpulkan meliputi periode antara 2009 hingga 2020. Ketimpangan ini menunjukkan perbedaan mencolok akses terhadap hak pembangunan di wilayah yang berada di bawah kontrol Israel tersebut.

Media tersebut menyebut mayoritas wilayah Tepi Barat, terutama Area C yang berada di bawah kendali sipil dan keamanan penuh Israel, hampir tertutup bagi pembangunan Palestina. Akibatnya, banyak warga terpaksa membangun secara ilegal atau tanpa izin resmi dari otoritas pendudukan.

Laporan juga menyoroti tingginya angka pembongkaran bangunan milik warga Palestina. Dalam dua tahun terakhir, sedikitnya 2.461 bangunan dihancurkan oleh pihak berwenang Israel karena tidak memiliki izin, jauh lebih tinggi dibanding periode sebelumnya.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

Pembongkaran tersebut menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal.

Ketimpangan pemberian izin ini terjadi berbarengan dengan perluasan cepat pemukiman ilegal oleh warga Israel di wilayah yang sama, yang oleh warga Palestina dipandang sebagai bagian dari strategi perluasan wilayah pendudukan.

Proses ini sering dikritik karena dinilai merusak kemungkinan solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan.

Pengamat hak asasi dan politik internasional menilai kebijakan tersebut mencerminkan diskriminasi struktural yang sistematis.

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Latar belakang persolan ini bermula dari kontrol administratif dan militer Israel atas Area C berdasarkan Perjanjian Oslo II (1995), di mana sebagian besar tanah berada di bawah kendali Israel penuh—yang kerap memicu hambatan dalam pembangunan masyarakat Palestina. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka

Rekomendasi untuk Anda