Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Agama Ajak HTI Kembali ke Pancasila

Fauziah Al Hakim - Senin, 7 Mei 2018 - 20:26 WIB

Senin, 7 Mei 2018 - 20:26 WIB

0 Views ㅤ

Ilustrasi: demonstrasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Foto: dok. Panjimas.com)

Banjarmasin, MINA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI.

“Menurut majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banyak bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila,” kata Menag saat dimintai tanggapannya terkait putusan PTUN usai membuka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Senin (7/5).

Dikutip dari rilis Kemenag, pengadilan PTUN selaku pemegang kekuasaan  yudikatif menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan PTUN ini memperkuat keputusan Pemerintah yang telah membubarkan HTI.

Menag menilai keputusan pengadilan ini menunjukkan bahwa langkah Pemerintah Joko Widodo mencabut status hukum HTI bukanlah tidakan sewenang-wenang.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

“Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.

Surat Keputusan ini digugat oleh HTI di PTUN, tapi putusan pengadilan yang dibacakan pada Senin memperkuat SK yang diterbitkan pemerintah. (R/R05/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

 

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Indonesia
Breaking News
Indonesia