Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag: Indonesia Siap Kolaborasi Bangun Ekosistem Halal Global

Widi Kusnadi - Senin, 9 November 2020 - 16:11 WIB

Senin, 9 November 2020 - 16:11 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Indonesia siap berkolaborasi dengan seluruh komunitas maupun institusi halal dunia guna membangun ekosistem halal global.

Hal tersebut disampaikannya dalam gelaran Indonesia-Latin America and Caribbean (INA-LAC) Business Forum atau Forum Bisnis Indonesia-Amerika Latin dan Karibia 2020, di Jakarta, Senin (9/11).

“Kami terus membangun ekosistem halal melalui kolaborasi dengan berbagai pihak baik domestik maupun luar negeri,” katanya.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Menag menjelaskan, di dalam negeri kolaborasi telah dilakukan dengan lebih dari 120 lembaga.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Mulai dari Kementerian/Lembaga terkait, universitas, BUMN/BUMD, organisasi islam, hingga beberapa digital platform startup.

Sedangkan dari luar negeri, setidaknya ada 73 institusi halal dari berbagai negara yang ingin melakukan kerja sama dan membuat kesepakatan dengan Indonesia.

Selain itu, Menag juga menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) antara Republik Indonesia dan Republik Chile yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Sukoso  dan Duta Besar Republik Chile untuk Indonesia Gustavo Ayares Ossandon.

Penandatangan kerjasama dengan Chile merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk mewujudkan semboyan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Menag mengungkapkan, pemerintah Indonesia juga menyiapkan berbagai regulasi untuk mendorong industri halal, seperti UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, hingga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.

Menag berharap, industri halal ini dapat terus berkembang secara global, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di dunia. (R/SR/P1

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Halal
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok