Makassar, 11 Shafar 1438/11 November 2016 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar kewenangan pengangkatan guru agama di sekolah (GPAI) ke depan menjadi kewenangan Kementerian Agama. Hal ini disampaikan Menteri Agama menanggapi berlarut-larutnya penanganan pembayaran tunjangan profesi guru agama.
Menurutnya, permasalahan itu berakar dari kewenangan pengangkatan guru agama yang belum menyatu. Selama ini, sebagian GPAI diangkat oleh Kemendikbud, Pemda, dan ada juga dari Kementerian Agama.
“Harusnya kewenangan pengangkatan guru agama ada di satu pintu,” terang Lukman di sela-sela kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/11), demikian Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Lukman meminta jajarannya segera membenahi regulasi pengangkatan guru agama agar Kemenag punya kewenangan penuh mengangkat guru dan membayar tunjangannya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
“Selama akar masalahnya tidak ditemukan, selama itu pula permasalahan guru agama tidak pernah tuntas. Bedah akar masalahnya, libatkan para pakar yang kompeten dan instansi terkait,” pintanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin ketika dimintai konfirmasi membenarkan bahwa berlarutnya pembayaran tunjangan profesi guru agama selama ini karena kewenangan rekruitmen guru agama dan kewajiban pembayaran tunjangan profesinya berbeda instansi.
“Guru Agama yang diangkat oleh Pemda harus dibayarkan tunjangan profesinya oleh Kementerian Agama. Padahal kami tidak tahu bagaimana dan berapa guru yang diangkat. Tetapi setelah guru memenuhi syarat, tunjangan profesinya kami yang harus menyediakan anggarannya,” paparnya.
Ia menyatakan, sudah meminta Direktur PAI mengambil langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan masalah guru agama ini. Dia juga sudah melakukan komunikasi intens dengan Kemenkeu dan Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
“Kami sudah lakukan percepatan. Insya Allah dalam waktu dekat tunjangan profesi guru agama yang tertunggak tahun sebelumnya bisa terbayarkan,” tutupnya.(L/ima/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru