Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggulangi LGBT Menurut Syariat Islam

Redaksi Editor : Widi Kusnadi - Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

63 Views ㅤ

Imam Yakhsyallah Mansur menyampaikan tausiah di Ponpes Shuffah Hizbullah Mranggen Demak (Foto: Zaenal/MINA)

Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اَىِٕنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ ۝٥٥ (النمل [٢٧]: ٥٥)

Baca Juga: Boleh Bersedih, Tapi Jangan Larut dalam Kesedihan

“Mengapa kamu mendatangi laki-laki, bukan perempuan, untuk memenuhi syahwatmu? Sungguh, kamu adalah kaum yang melakukan (perbuatan) bodoh.” (QS An-Naml [27]: 55)

Ayat di atas mengisahkan kaum Nabi Luth ‘Alaihissalam yang melakukan penyimpangan seksual, yaitu Homoseksual. Perilaku tersebut bukan sekadar pelanggaran norma sosial, tetapi merupakan penyimpangan terhadap fitrah yang telah Allah Ta’ala tetapkan.

Imam Ath-Thabari Rahimahullah menjelaskan frasa “syahwatan” menunjukkan bahwa kaum Nabi Luth ‘Alaihissalam sengaja meninggalkan hubungan yang halal (sesuai fitrah, yaitu lelaki dan wanita dalam ikatan pernikahan) lalu memilih hubungan sesama jenis demi memuaskan hawa nafsu.

Adapun kalimat, “bal antum qaumun tajhalun” bukan berarti mereka tidak memiliki pengetahuan intelektual, melainkan mereka telah dikuasai kebodohan moral dan spiritual. Mereka mengetahui bahwa perbuatan itu menyelisihi fitrah, tetapi tetap melakukannya karena mengikuti hawa nafsu.

Baca Juga: Komunitas Sebagai Fondasi Umat dan Benteng Generasi

Ulama kontemporer, Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan keselarasan antara syariat dan fitrah manusia. Islam mengatur penyaluran naluri seksual melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai jalan menjaga keturunan, kehormatan, dan kemaslahatan masyarakat.

Kisah penyimpangan kaum Nabi Luth ‘Alaihissalam menjadi pelajaran bagi setiap generasi agar tidak menjadikan hawa nafsu sebagai standar kebenaran. Pengulangan kisah tersebut dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa penyimpangan moral yang dibiarkan dapat membawa kerusakan yang luas dan berkepanjangan dalam kehidupan individu, keluarga, maupun masyarakat.

Di samping itu, para nabi mengedepankan dakwah dengan nasihat, dialog, dan peringatan sebelum diturnkan azab Allah Ta’ala. Islam memadukan ketegasan terhadap perbuatan haram dengan kewajiban mengajak pelakunya kembali kepada fitrah, memperlakukan mereka dengan adil, penuh hikmah, dan tetap menjaga martabatnya.

Karena itu, pelajaran (‘ibrah) kisah di atas bagi manusia adalah agar menjaga nilai-nilai agama, dalam pribadi, keluarga dan masyarakat sesuai syariat.

Baca Juga: Kejahatan Yahudi Membuat Hatinya Keras Membatu

Perkembangan LGBT

Istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) mulai digunakan secara luas pada akhir abad ke-20. Sebelumnya, masyarakat menggunakan istilah homoseksual, yang pertama kali diperkenalkan oleh penulis Austria-Hongaria, bernama Karl-Maria Kertbeny (1824-1882).

Agama Islam, Kristen, dan Yahudi memandang homoseksual (LGBT) sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Maka, di kerajaan-kerajaan Eropa dan dunia Islam, pelaku homoseksualitas (LGBT) dikenai sanksi sosial dan hukuman fisik.

Perubahan mulai terjadi pada abad ke-19 ketika ilmu kedokteran dan psikologi mulai mengkaji homoseksualitas. Pada 1969, peristiwa Stonewall di New York, Amerika Serikat muncul gerakan membela LGBT. Mereka memperjuangkan pengakuan bagi komunitas LGBT di berbagai negara. Puncaknya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1990 menyatakan, LGBT tidak lagi dianggap sebagai penyakit. Saat ini, beberapa negara melegalkan perkawinan sesama jenis dan memberikan perlindungan hukum.

Baca Juga: Ustaz Amri Fatmi: Hidup Mewah Berdampak Luas pada Kerusakan Alam

Beberapa organisasi internasional, seperti: ILGA World, OutRight International, Human Rights Campaign dan lainnya aktif melakukan kampanye di berbagai negara untuk mendorong perlindungan bagi komunitas LGBT.

Beberapa lembaga filantropi dan keuangan, seperti: Ford Foundation, Open Society Foundations, dan sejumlah lembaga dari negara-negara Barat mendukung LGBT dengan mendanai program-program mereka.

Di tingkat internasional, sejumlah badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendorong agar setiap negara melindungi individu LGBT dari kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi turut mempercepat penyebaran kampanye mengenai LGBT melalui media sosial, film, televisi, dan platform digital. Sementara di Indonesia, isu LGBT menjadi perdebatan yang sensitif karena bersinggungan dengan norma agama, budaya, serta sistem hukum nasional.

Baca Juga: Kehidupan Berbangsa dalam Perspektif Al-Qur’an

Pandangan Lembaga Keagamaan dan Pemerintah terhadap LGBT

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang praktik hubungan seksual sesama jenis sebagai perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan fitrah manusia.

MUI juga menegaskan bahwa setiap muslim berkewajiban menghindari perbuatan tersebut, namun tetap memperlakukan setiap orang dengan adab, keadilan, dan tanpa tindakan main hakim sendiri.

Ormas seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga mengecam dan menolak legalisasi hubungan sesama jenis. Meski demikian, kedua organisasi tersebut menekankan pentingnya pendekatan dakwah, pembinaan, dan pendampingan yang mengedepankan kasih sayang serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Baca Juga: Perang Gaza dan Perubahan Persepsi Publik Amerika terhadap Palestina

Pandangan yang sama juga disampaikan pada sejumlah komunitas agama lain. Gereja Katolik tidak mengakui perkawinan sesama jenis. Banyak gereja Ortodoks, Protestan Evangelikal serta sebagian pemuka agama Hindu dan Buddha berpandangan, menolak perilaku LGBT dan perkawinan sesama jenis.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, Pemerintah Indonesia menetapkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Peraturan tersebut tertuang dalam regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal Juli 2026, sebagai pedoman arah kebijakan pertahanan nasional selama lima tahun ke depan.

Dalam perppres tersebut, ancaman nonmiliter dijelaskan, LGBT sebagai berbagai faktor yang dapat merusak ketahanan nasional di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta keamanan.

Baca Juga: Berubah ke Arah yang Lebih Baik

Dampak Kesehatan dan Sosial LGBT

Sejumlah penelitian ilmiah menunjukkan bahwa laki-laki yang melakukan hubungan seksual sesama laki-laki (men who have sex with men atau MSM) memiliki risiko lebih tinggi terhadap berbagai infeksi menular seksual (IMS), seperti HIV, sifilis, gonore, hepatitis B, dan hepatitis C.

Laporan UNAIDS Global AIDS Update 2024 yang diterbitkan pada Juli 2024 menunjukkan bahwa laki-laki gay dan kelompok MSM menjadi salah satu populasi yang paling terdampak epidemi HIV di dunia.

Sementara itu, World Health Organization (WHO) dalam HIV and AIDS Fact Sheet (15 Juli 2025) menjelaskan bahwa tingginya risiko tersebut berkaitan dengan perilaku seksual, seperti berganti-ganti pasangan seksual dan hubungan seks sesama jenis.

Baca Juga: Al-Aqsa Cahaya Keberkahan yang Menyinari Alam Semesta Sepanjang Masa

Data Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat juga menunjukkan bahwa meskipun kelompok MSM merupakan proporsi kecil dari total populasi, mereka menyumbang persentase yang jauh lebih besar terhadap kasus baru HIV setiap tahunnya.

Dari sisi sosial, meningkatnya penyebaran infeksi menular seksual membawa konsekuensi yang tidak ringan bagi masyarakat. World Bank dalam berbagai kajian mengenai HIV/AIDS menunjukkan bahwa penyakit-penyakit tersebut di atas berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan kesehatan, menurunnya produktivitas tenaga kerja, bertambahnya jumlah anak yatim di sejumlah negara.

Dalam perspektif sosiologi keluarga, para ahli seperti David Popenoe (Rutgers University) menegaskan bahwa keluarga yang stabil merupakan institusi sosial paling penting dalam membentuk karakter anak, menjaga kohesi sosial, dan menekan berbagai bentuk penyimpangan sosial.

Di sisi lain, sejumlah penelitian psikologi sosial juga menunjukkan bahwa pelaku LGBT mengalami konflik identitas seksual atau menerima stigma sosial yang berat di masyarakat.

Baca Juga: Keutamaan Al-Qur’an: Dari Musabaqah untuk Diamalkan dalam Kehidupan

Penelitian Prof. Ilan H. Meyer dari Columbia University melalui teori Minority Stress (2003) menjelaskan bahwa tekanan sosial, diskriminasi, dan penolakan lingkungan dapat memperburuk kesehatan mental kelompok LGBT.

Karena itu, upaya pencegahan tidak hanya bertujuan menghindarkan masyarakat dari risiko penyakit, tetapi juga membangun kehidupan sosial yang sehat, harmonis, dan bermartabat.

Hukuman dan Pencegahan dalam Islam

Imam Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad Rahimahumullah mengatakan, bahwa tindakan homoseksual (LGBT) mewajibkan hukuman Hudud (yang telah ditetapkan dalam syariat) karena Allah Ta’ala memberi hukuman berat bagi pelakunya sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an.

Baca Juga: Hukuman Potong Tangan: Alternatif Mengatasi Kejahatan Korupsi

Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman zina. Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairu muhshan (belum beristri atau belum bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan.

Sementara itu, menurut Prof. Dr. Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di Universitas dan Najah Al-Wathaniyah, Nablus, Palestina, ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku LGBT:

  1. Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan dijilid bagi yang ghairu muhshan.
  2. Dibunuh baik pelaku maupun obyeknya baik muhshan maupun ghairu muhshan.
  3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi Wasalam.
  4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zirnya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.

Selain memberi hukuman, Islam memberikan langkah-langkah preventif agar manusia mampu menjaga kesucian diri dan fitrahnya. Syariat mengajarkan bahwa benteng pertama dalam menjaga kehormatan adalah mengendalikan pandangan, karena pandangan yang tidak terjaga dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya syahwat yang menyimpang.

Al-Qur’an memerintahkan kaum mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menundukkan pandangan serta menjaga kemaluan sebagai bentuk pemeliharaan kehormatan diri.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menutup aurat sesuai tuntunan syariat, memperbanyak puasa sunnah bagi yang belum mampu menikah, serta membiasakan ibadah seperti shalat dan membaca Al-Qur’an agar hati senantiasa terhubung dengan Allah Ta’ala.

Ibadah yang dilakukan dengan ikhlas akan memperkuat ketakwaan, menenangkan jiwa, dan menjadi benteng dari dorongan hawa nafsu yang dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan yang dilarang.

Pendidikan keluarga juga mendapat perhatian besar dalam Islam. Rasulullah SAW mengajarkan agar tempat tidur anak dipisahkan ketika mereka telah berusia sepuluh tahun sebagai bagian dari pendidikan menjaga batasan dan kesucian diri sejak dini.

Di samping itu, Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki dalam hal yang menjadi kekhususan masing-masing, karena setiap manusia diciptakan Allah Ta’ala dengan fitrah, peran dan kemuliaan masing-masing.

Tidak kalah penting, Islam mengajarkan agar setiap Muslim memilih lingkungan pergaulan yang baik, menjauhi pergaulan bebas, serta membangun keluarga yang harmonis, penuh ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan cinta yang diridhai Allah (rahmah).

Apabila nilai-nilai ini ditanamkan sejak dini dalam keluarga, pendidikan, dan masyarakat, maka akan lahir generasi yang memiliki akhlak mulia, mampu menjaga kehormatan diri, serta menjadikan syariat Allah Ta’ala sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda