Jakarta, MINA – Keberpihakan pemerintah kepada pendidikan inklusi atau sekolah luar biasa (SLB) selama ini dinilai masih kurang.
Untuk itu, pada Tahun Anggaran 2020, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perhatian lebih terhadap pendidikan SLB.
“Saya melihat belum adanya keberpihakan akses dan juga anggaran bagi pendidikan inklusi maupun SLB dalam Rencana Kerja Kemendikbud Tahun Anggaran 2020,” kata Ledia dalam keterangannya yang diterima MINA, Rabu (26/6).
Padahal, menurut legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah jelas menyatakan bahwa pendidikan bagi para penyadang disabilitas adalah kewajiban pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
“Menurut saya sudah waktunya memberikan perhatian kepada sekolah inklusi beserta tenaga pendidiknya. Maka saya berharap, Mendikbud bisa memberikan secara detail arah kebijakan baik dari anggaran maupun program untuk sekolah inklusi, karena ini merupakan amanah UU,” jelasnya.
Ia berharap anggaran untuk pendidikan khusus tidak menurun. Berdasarkan pantauannya, anggaran untuk pembinaan dan pelayanan SLB setiap tahunnya kerap menurun.
Di tahun 2019, anggaran Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Pendidikan Khusus sebesar Rp 690 miliar, menurun dibandingkan pada tahun 2018 sebesar Rp 755 miliar. (L/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun