Jakarta, 13 Dzulhijjah 1437/15 September 2016 (MINA) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Gerakan Pramuka erat kaitannya dengan pendidikan karakter.
Kegiatan pramuka di sekolah dapat membentuk kepribadian dan watak siswa yang mandiri, disiplin, memiliki kecakapan hidup, berbudi luhur, dan berkepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
Hal ini diungkapkan Mendikbud saat pelantikan pengurus Satuan Karya (Saka) Widya Budaya Bakti di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, Kamis (15/9).
Mendikbud dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti Tingkat Nasional Pergantian Antarwaktu, dengan masa bakti 2014-2018. Demikian laporan laman resmi Kemendikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
“Dengan Saka Widya Budaya Bakti, Gerakan Pramuka akan semakin berkualitas dalam membentuk generasi bangsa yang berkarakter,” ujarnya.
Mendikbud juga yakin Gerakan Pramuka akan semakin diminati peserta didik. Karena itu ia berharap setiap kegiatan kepramukaan dapat relevan dengan kondisi anak, menyenangkan, dan bermanfat bagi anak.
Pembentukan Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti ini sebagai wadah pembinaan kaum muda dalam memberikan keterampilan khusus di bidang pendidikan dan kebudayaan, khususnya pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, seni dan film, tradisi, sejarah, nilai budaya, cagar budaya dan museum sebagai salah satu bagian terpenting dalam pembangunan nasional dengan memupuk, mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap peran pendidikan masyarakat dan pelestari budaya bangsa.
Sementara itu, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault mengatakan, selanjutnya Gerakan Pramuka akan berada di bawah binaan Kemendikbud, tidak lagi di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, institusi pemerintah yang membina Gerakan Pramuka adalah kementerian yang membawahi bidang kepemudaan, yaitu Kemenpora. Karena itu Kwarnas Gerakan Pramuka akan mengajukan usulan perubahan konten UU Nomor 12 tahun 2010 itu. “Saat ini bidang hukum di Kwarnas sedang menyusunnya,” kata Adhyaksa. (T/P006/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru