Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun 2019 siswa cukup memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak lagi menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Hal itu disampaikan Mendikbud usai menerima kunjungan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/1).
“Jadi hari ini saya ketamuan Dirjen Dukcapil, untuk menindaklanjuti MoU kesepakatan antara kemendagri-Kemendikbud, sebelumnya pada 10 November tahun 2016 lalu sudah ditandatangani saya dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, kemudian dilanjutkan Sekjen Kemendikbud dengan Dirjen Dukcapil,” kata Muhadjir.
“Yang paling penting kesepakatan bahwa nanti untuk seluruh siswa tidak lagi menggunakan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), cukup dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), karena kita akan mengintegrasikan antara Dapodik (data pokok pendidikan) dengan data kependudukan catatan sipil (Dukcapil),” ujarnya.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Menurutnya, agar Permendikbud No 51 Tahun 2018 dilakukan untuk pendataan peserta didik agar sistem zonasi mudah terealisasiakan secara menyeluruh.
“Kami mendapatkan dukungan penuh untuk pendataan siswa baru, akan kita mulai ini dengan merubah sistem, yang tadinya orang tua datang mendaftarkan anak ke sekolah, kita harapkan dengan dukungan Kemendagri justru sekolah bersama aparat daerah untuk mendata siswa. Ini harus masuk sekolah mana, itu harus ke sekolah mana, nah itu sekolah dan pemerintah daerah yang menetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kemendagri mendukung penuh kebijakan yang dilakukan Kemendikbud.
“Saya mendukung penuh kebijakan Mendikbud, pak Mendagri juga sepenuhnya akan mengikuti sistem yang dibangun oleh Kemendikbud dengan berbasis data kependudukan, termasuk apa yang ingin diselesaikan pak presiden dan mendikbud untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun,” katanya.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Lebih lanjut ia menambahkan, dengan strategi ini, semua siswa NISN nya akan diganti dengan NIK sehingga dengan NIK itu ketika diketik namanya di database kependudukan, akan ketahuan dia sekolah dimana, kelas berapa. Adapun siswa yang belum punya NIK, nanti akan dibuatkan oleh Pemda.
“Kalau nanti dia putus sekolah di kelas lima, Mendikbud akan memerintahkan dinas para Dirjen dan pak Mendagri akan memerintah Pemda untuk mengurus beasiswanya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional), bisa ABPD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan bisa dari KIP (Kartu Indonesia Pintar). Jadi pemerintah bisa menjamin 12 tahun belajar bisa terlaksana. karena penduduknya bisa dilacak dan ditracking dengan berbasis data kependudukan. Caranya adalah dengan integrasi data,” tambahnya. (L/R10/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September