Jakarta, MINA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menginstruksikan daerah perbatasan, termasuk Kota Batam di Kepulauan Riau, untuk mempersiapkan lokasi penampungan sementara bagi pengungsi warga negara asing (WNA) sebagai langkah antisipasi ke depan.
Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Aang Witarsa Rofik menekankan, penanganan pengungsi tidak bisa lagi dilakukan secara reaktif.
“Dulu mungkin masih memadai, tapi ke depan perlu mitigasi serius,” Aang dalam keterangannya, Rabu (28/1) yang dikutip Infopublik.
Saat ini, jumlah pengungsi di Indonesia tercatat sekitar 12.060 orang, terdiri dari 7.377 pengungsi dan 4.683 pencari suaka.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Aang menyebutkan sejumlah agenda penting untuk 2026, antara lain penentuan lokasi penampungan sementara, skema pembiayaan hidup pengungsi, dan pengaturan pengungsi mandiri.
“Indonesia itu negara transit, bukan negara tujuan. Tapi, transit sampai kapan, ini yang perlu penataan ulang,” katanya.
Meski demikian, aspek keamanan nasional dan pencegahan konflik dengan warga lokal tetap menjadi prioritas.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah menjelaskan, Batam berperan sebagai titik transit sebelum para pengungsi menuju negara tujuan akhir.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Saat ini, penampungan di Batam berlokasi di Hotel Kolekta, Sekupang, yang dikelola bersama International Organization for Migration (IOM) dan imigrasi.
Data Pemkot Batam mencatat 359 pengungsi berasal dari negara seperti Sudan, Afghanistan, dan Somalia, dengan sebagian telah tinggal lebih dari 8-10 tahun.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic