Menristekdikti: Peraturan Baru untuk Pemilihan Rektor

Jakarta, 4 Shafat 1438/4 November 2016 (MINA) – Menteri Riset, Teknologi, dan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi () La Ode M. Syarif , Komisioner La Ode Ida , dan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy, terkait dengan perguruan tinggi negeri.

“Dengan adanya pertemuan ini, nantinya kita akan melakukan beberapa kajian. Mudah-mudahan segera dibuat peraturan pemilihan rektor,  supaya lebih accountable, transparant, dan responsible. Kenapa, supaya setelah ini tidak ada dusta di antara kita,” kata Menristekdikti Mohamad Nasir, saat jumpa pers terkait Mekanisme Pemilihan Rektor, Jumat 4/11 di Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta.

Ia mengatakan, ke depan, pihaknya juga akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 33 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Saya terus terang, kita ingin mendapatkan rektor yang berkualitas,” ujarnya.

Menurutnya, aturan pemilihan rektor perguruan tinggi saat ini kerap jadi sorotan publik. Sebab, aturan tersebut diduga menjadi celah korupsi. Terutama, dalam klausul yang menyatakan bahwa Menristekdikti memiliki 35 persen hak suara dalam pemilihan rektor.

“Maka dari itu formatnya akan diubah. 35 persen atau 100 persen, mohon nanti tim agar melakukan kajian,” tutupnya. (L/ima/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Risma Tri Utami

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.