Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUDARAT LEBIH BESAR, ULAMA MALAYSIA DUKUNG LARANGAN ROKOK ELEKTRIK

Syauqi S - Rabu, 30 Desember 2015 - 23:06 WIB

Rabu, 30 Desember 2015 - 23:06 WIB

1317 Views ㅤ

The Star
The Star

(Foto: The Star)

Kuala Lumpur, 19 Rabi’ul Awwal 1437/30 Desember 2015 (MINA) – Pesta promosi rokok elektronik atau e-cigarette selama ajang Vape Fair 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, pada pekan awal Desember berlangsung meriah.

Vaping atau rokok elektrik melonjak popularitasnya di Malaysia, negara dengan pasar e-cigarette terbesar di kawasan Asia-Pasifik. Baru-baru ini pemerintah negeri jiran menyatakan akan melarang kebiasaan menghisap rokok ini atas dasar alasan kesehatan, memicu kemarahan dari para penikmat dan pelaku industri tersebut.

Menyokong larangan penggunaan vaping, para pemimpin agama dan Dewan Fatwa Malaysia bulan ini mengumumkan fatwa tentang kebiasaan yang disebut ‘tidak Islami’ tersebut, Arab News melaporkan, Rabu (30/12), yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Bisnis ini berkembang sangat cepat karena ada banyak orang yang mencoba untuk mengkonversi dari rokok tembakau ke vaping,” ujat pendiri Vape Empire’s, Muhammad Sharifuddin Esa, yang juga salah satu pemain besar di binis tersebut.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Beberapa begara bagian di Malaysia mengatakan mereka akan menegakkan larangan untuk vaping mulai 1 Januari dan mengancam untuk menghentikan pemberian izin pedagang baru.

Jika kebijakan itu betul-betul direalisasikan, maka bakal menjadi pukulan signifikan terhadap bisnis atau industri vaping, yang nilainya diperkirakan 2,8 miliar ringgit (US$650 juta atau Rp8,9 triliun) tahun lalu, menurut sejumlah laporan.

Saat ini industry rokok elektrik, yang diperkirakan akan tumbuh lebih dari 13% tahun-ke-tahun hingga 2025, tidak memiliki payung aturan. Banyak yang mengatakan pelarangan vaping, yang juga sudah dilarang di Thailand dan Singapura karena alasan kesehatan, merupakan kesalahan besar.

Kementerian Kesehatan sebelum ini menyerbu beberapa toko menjual vaping di seluruh negara atas alasan mereka menjual produk dengan nikotin tanpa ijin.

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Penelitian tentang risiko kesehatan yang ditimbulkan vaping memang masih beragam. Beberapa negara telah memperkenalkan undang-undang nasional untuk mengatur sektor ini.

Sejumlah ahli memperingatkan vaping dapat menghasilkan formaldehyde, yaitu zat kimia gas yang tidak berwarna, bisa menyebabkan kanker.

Sebuah studi di Amerika Serikat menemukan vaping hingga 15 kali lebih berbahaya dari menghisap rokok tembakau tradisional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meminta para pemerintah untuk melarang penjualan rokok elektrik untuk anak di bawah umur. (P022/P4)

 

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Breaking News
Breaking News
Kolom
Kolom
Khadijah