MUI Kab Bandung Dukung Langka Bupati Buat Perda Anti LGBT

, MINA – Majelis Ulama () Kabupaten Bandung mendukung langkah Bupati Bandung Dadang Supriatna akan membuat peraturan daerah (Perda) anti-.

“Diharapkan Perda tersebut segera terealisasi agar dapat meminimalisasi dampak LGBT, kebijakan Bupati Bandung yang akan membuat perda anti LGBT sangat bijak. MUI sangat mendukung langkah tersebut,” Wakil Ketua MUI Kabupaten Bandung Eri Ridwan Latif dalam keterangan tertulis, di Bandung, Selasa (1/8).

“Pertama itu sikap yang sangat bijak disampaikan bupati karena memang dari sudut pandang kemanusiaan itu LGBT situasi manusia yang terdegradasi kemunduran,” ucapnya.

Ia menuturkan, Kabupaten Bandung merupakan wilayah yang banyak pesantren dan pemahaman keagamaan yang tinggi. Oleh karena itu, perda anti LGBT harus segera dibuat.

Baca Juga:  Al-Fatah Rescue Beri Pembekalan Bantuan Hidup Dasar di SDI As-Shafa Depok

“Penetapan fatwa sudah dari MUI tinggal menindak lanjuti saja, MUI Kabupaten Bandung sangat support pak bupati cepat tanggap terhadap ketimpangan moral tidak bisa dibiarkan,” kata dia.

Ia mengatakan, MUI Kabupaten Bandung akan mendukung dan siap terlibat apabila dibutuhkan untuk memberikan pandangan dan kajian.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung akan membuat rancangan peraturan daerah (Perda) anti LGBT. Usulan tersebut akan disampaikan kepada DPRD sehingga dapat dibahas secepatnya saat pembahasan APBD perubahan.

“Kita akan buatkan Perda khusus LGBT karena fatwa MUI saya baru dapat kemarin, kita akan usulkan,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada wartawan di Stadion Si Jalak Harupat, Ahad (30/7).

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan MUI dan mendapatkan fatwa tentang LGBT. Selanjutnya akan segera diusulkan ke DPRD untuk segera dibahas dan disahkan.

Baca Juga:  Dukung Mahasiswa AS, UI Gelar Perkemahan Solidaritas Palestina

Dadang mengatakan, belum dapat menyampaikan isi rancangan perda LGBT. Namun, ia memastikan isinya merujuk kepada fatwa MUI tentang LGBT bahwa perilaku menyimpang dan haram.

“Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan sehingga kita, maaf ya di Kabupaten Bandung ini dilarang keras untuk LGBT,” imbuhnya. (R/R4/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.