Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memahami permohonan maaf tiga orang pelaku pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid yang terjadi di Garut.
“Pelaku menyadari kesalahannya karena telah membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid yang mereka kira sebagai bendera ormas HTI yang sudah dilarang oleh pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/10).
Dia juga menambahkan, perbuatannya itu dilakukan secara spontanitas dan tanpa ada koordinasi dengan pimpinan di atasnya, sehingga perbuatan tersebut adalah murni atas inisiatifnya sendiri.
MUI mengajak semua pihak untuk dapat memaafkan para pelaku atas kekhilafannya, meskipun demikian tidak berarti menghentikan proses hukumnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
Untuk itu MUI meminta kepada pihak Kepolisian untuk terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara sungguh-sungguh untuk mengetahui motif para pelakunya dan mengembangkan kasusnya untuk mengetahui para pihak yang memicu terjadinya konflik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
MUI mengimbau kepada semua komponen bangsa untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap segala bentuk provokasi, hasutan dan fitnah dari pihak-pihak yang ingin membuat perpecahan dikalangan umat Islam dan bangsa Indonesia.
MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas. juga MUI meminta kepada aparat Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum guna meredam terjadinya gejolak sosial yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. (R/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi