Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Sarankan Korban Covid-19 Dikuburkan Secara Massal

kurnia - Sabtu, 26 Juni 2021 - 13:59 WIB

Sabtu, 26 Juni 2021 - 13:59 WIB

13 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Beberapa hari terakhir, penularan Covid-19 di Indonesia meningkat sehingga membawa masalah dengan banyaknya jenazah yang dikuburkan. Sementara jumlah lahan pengukuran Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, semakin menipis.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al-Aiyub, menyarankan agar ada pemakaman secara massal.

“Sebab, Komisi Fatwa MUI pun sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah,” kata Sholahuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/6).

Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, menurutnya pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

“Penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi dengan menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan,” imbuhnya.

Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa periode 2015/2020 mengatakan, jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini.

Lima belas tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.

Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.

Fatwa itu menyatakan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat. Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.

Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis.

Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci agar pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, oleh pihak berwenang, dan tetap memperhatikan syariat.

Sedangkan untuk menguburkannya, tata caranya seperti biasa, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat sehingga tidak ikut terpapar. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Internasional
Indonesia