Istanbul, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada Rabu (2/8/2017) menguatkan tekad untuk mempertahankan Masjid Al-Aqsha dari semua ancaman oleh Israel dan menekankan kesucian situs suci bagi umat Islam dari seluruh dunia Islam.
Para Menteri Luar Negeri OKI dalam Komunike Istanbul pada 1 Agustus mengecam keras “Tindakan provokatif Israel baru-baru ini, termasuk penutupan Masjid Al-Aqsha,” media setempat Daily News melaporkan.
Negara-negara anggota OKI berkumpul di Turki dalam pertemuan khusus mengenai pembatasan Israel baru-baru ini di Masjid Al-Aqsha selama dua hari, 1-2 Agustus.
“Komunike juga mengecam larangan terhadap Muslim dan Kristen Palestina dari hak alaminya untuk beribadah di tempat-tempat suci di wilayah Al-Quds, dengan adanya upaya tindakan hukuman kolektif, dan penggunaan kekuatan mematikan dan berlebihan terhadap warga yang akan beribadah secara damai,” bunyi pernyataan.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Pernyataan menambahkan, toleransi beragama telah diteladankan selama berabad-abad di bawah kepemimpinan Islam di kawasan Al-Aqsha.
Apalagi, ini adalah kiblat Islam pertama dan satu dari tiga masjid yang paling suci yang menjadi milik Islam, lanjutnya.
Komunike menegaskan kembali sentralitas masalah Palestina serta karakter religius dan spiritual Kota Al-Quds Al-Syarif untuk seluruh umat Islam, dan tekadnya untuk mempertahankannya dari semua ancaman yang diakibatkan oleh pendudukan kolonial Israel.
OKI juga menekankan kedudukan Al-Aqsha bagi bangsa Arab dan dunia Islam serta menolak segala tindakan yang dapat merusaknya, dan merupakan hak kedaulatan penuh Palestina atas kota Al-Quds ebagai ibu kota Negara Palestina.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Organisasi tersebut juga mengecam upaya Israel yang direncanakan baru-baru ini untuk mengubah status quo bersejarah di kawasan Masjid Al-Aqsha, termasuk pemasangan detektor logam dan kamera di sekitarnya.
OKI memperingatkan bahwa “setiap langkah serupa di masa depan terhadap Al-Aqsha tidak dapat diterima, ilegal dan harus berhadapan dengan organisasi tersebut.
Komunike menolak upaya Israel untuk membuat undang-undang mengubah komposisi demografis di Al-Quds dan mengatakan “setiap tindakan dan atau undang-undang yang diadopsi Israel berkaitan dengan Al-Quds Al-Syarif adalah ilegal dan tidak berlaku di bawah hukum internasional dan beberapa resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB.
OKI berterima kasih kepada Turki, Yordania dan Arab Saudi atas dukungan proaktif mereka terhadap Al-Aqsha.
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
OKI mendesak masyarakat internasional untuk melakukan upaya yang diperlukan dalam mencapai perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi, sesuai dengan solusi dua negara yang diakui secara internasional dan untuk mengakhiri pendudukan Israel sejak tahun 1967.
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dibentuk di Rabat, Maroko 25 September 1969 dalam pertemuan pertama pemimpin dunia Islam sebagai reaksi terhadap kejadian pembakaran Masjid Al-Aqsha pada 21 Agustus 1969. (T/RS2/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza