Banda Aceh, MINA – Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kabupaten Bireuen, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tidak beroperasinya Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.
“Berdasarkan laporan Asisten Ombudsman Aceh yang melakukan Sidak ke lapangan, kedua Pos Damkar tersebut tidak berfungsi. Bahkan Pos Damkar Kecamatan Simpang Mamplam dijadikan bengkel. Padahal bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan Tahun 2016, namun sampai sekarang belum difungsikan,” kata Taqwaddin, Kamis (21/2).
Ombudsman menyayangkan asset negara yang sudah dibangun dengan biaya mahal dibiarkan terlantar. Padahal Pos Pemadam Kebakaran tersebut beserta armadanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Apalagi mengingat jarak jangkau dari Kota Bireuen ke Samalanga mencapai satu jam, seandainya Pos Damkar tersebut aktif, maka jarak tempuh hanya sekitar 10 sampai 15 menit saja,” kata Taqwaddin.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Menurut Taqwaddin, saat ini Pemerintah Kabupaten Bireuen mempunyai sembilan armada Damkar. Namun yang hanya empat unit yang siap beroprasi, sisanya sebagai armada pendukung.
Taqwaddin meminta agar ada perhatian serius dari pimpinan daerah untuk masalah ini, supaya masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran pemadam kebakaran sebagai bala-bantuan, saat terjadi kebakaran dan penyelamatan.
Sementara itu, Bupati Bireun Saifannur berjanji akan meminta kepala BPBD untuk segera mengaktifkan kedua Pos Damkar tersebut, sehingga akses bala bantuan untuk masyarakat dapat dengan mudah.
“Saya akan memerintahkan Kepala BPBD untuk mengaktifkan Pos Damkar tersebut di awal Tahun 2019 ini” sebut Shaifannur. (L/AP/B05)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)