Pakar IT Sebut Pemerintah Seharusnya Cepat Tangani Judi Online

Chairman Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Foundation, Teuku Farhan (foto: pribadi/dok MINA)

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia dinilai terlambat mengambil tindakan dalam upaya memberantas yang telah menjamur dan meresahkan di kalangan masyarakat.

Pandangan itu dinyatakan oleh pakar IT dan Chairman Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Foundation, kepada MINA pada Ahad (21/4).

“Selama ini 8 tahun terakhir pembiaran. Ini diduga ada pihak yang menikmati komisi dari bandar judi. Mereka juga perlu ditindak, termasuk menindak lembaga keuangan fintech yang memfasilitasi transaksi judi online dan platform online seperti YouTube, Facebook yang selama ini memfasilitasi, mengizinkan iklan judi online,” katanya.

Pakar asal Aceh ini mengatakan, sejak 2016 kalangan tokoh agama di Aceh dan praktisi IT sudah memperingatkan bahaya judi online dan dampaknya, tapi saat itu dipandang sebelah mata.

Baca Juga:  Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Lampung Timur Gelar Tabligh Akbar

“Pemerintah daerah juga jangan lagi menganggap sepele hal seperti ini. Ada solusi yang bisa diterapkan berbasis kearifan lokal dan ada porsi nasional,” katanya.

Di sisi lain, Teuku Farhan mengapresiasi kebijakan pemerintah membentuk satgas terpadu pemberantasan judi online sebagai bentuk perlindungan kepada rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online.

“Diharapkan pemberantasan judi online yang transaksinya sangat besar mencapai Rp327 triliun (2023) dapat dilakukan menyeluruh dan bersifat jangka panjang, seperti halnya badan yang menangani narkoba,” katanya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.