Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar PBB: Serangan Israel Biadab, Langgar Hukum Internasional

Nur Hadis - Kamis, 30 Mei 2024 - 15:52 WIB

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:52 WIB

6 Views

Gaza, MINA – Para pakar PBB menyebut serangan Israel terhadap kamp pengungsi di kota Rafah, Gaza selatan adalah tindakan yang biadab dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

Seperti yang dikutip dari MEMO, Kamis (30/5), para pakar tersebut menuntut tindakan internasional yang tegas untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.

“Gambaran mengerikan tentang kehancuran, pengungsian dan kematian telah muncul di Rafah, termasuk bayi yang dicabik-cabik dan orang-orang yang dibakar hidup-hidup,” kata para ahli PBB dalam pernyataannya.

Mereka menggarisbawahi, tindakan pendudukan Israel memikul tanggung jawab hukum internasional meskipun negara tersebut mengeklaim bahwa serangan tersebut adalah sebuah kesalahan.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

“Laporan yang muncul dari lapangan menunjukkan, serangan tersebut tidak pandang bulu dan tidak proporsional, dengan orang-orang terjebak di dalam tenda plastik yang terbakar, sehingga menimbulkan korban jiwa yang sangat besar,” kata mereka.

“Serangan-serangan biadab ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional,” lanjut mereka.

Menurutnya, menargetkan situs-situs yang diketahui sebagai tempat penampungan pengungsi Palestina yang mencari perlindungan, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum perang dan merupakan pengingat akan perlunya tindakan dan akuntabilitas internasional yang mendesak.

“Menyebutnya sebagai sebuah kesalahan tidak akan menjadikan serangan itu sah, atau dapat mengembalikan (hidup) mereka yang tewas di Rafah, atau memberikan kenyamanan bagi para penyintas yang berduka,” kata mereka.

Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal

Serangan itu terjadi setelah keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang memerintahkan pendudukan Israel untuk segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di Rafah.

“Israel secara terang-terangan mengabaikan arahan ini dalam serangan Ahad malam (26/5),” jelasnya.

Para ahli menyatakan rasa kekecewaan yang mendalam atas kegagalan komunitas internasional untuk bersatu dan menghentikan serangan pendudukan Israel, yang telah membahayakan warga Palestina dan sandera warga Israel.

“Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel

Setidaknya 45 orang syahid, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan hampir 250 lainnya terluka dalam serangan pendudukan Israel di kamp tersebut pada hari Ahad.

Serangan itu terjadi di dekat pangkalan logistik badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) di Tal al-Sultan, kata Kantor Media Pemerintah yang berbasis di Gaza.

Pendudukan Israel telah melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 menyusul serangan Hamas, menewaskan lebih dari 36.170 orang dan melukai sedikitnya 81.400 lainnya.

Hampir delapan bulan setelah perang oleh pendudukan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada 6 Mei. (chy)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Paus Fransiskus Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan

Rekomendasi untuk Anda