Partai Penguasa Terlibat Kasus Perobohan Masjid Bersejarah India

Massa Hindu India naik ke atas kubah di Ayodhya, Negara Bagian Uttar Pradesh untuk merubuhkan masjid pada 6 Desember 1992. (Foto: Douglas E. Curran/AFP)

Allahabad, India, 22 Rajab 1438/19 April 2017 (MINA) – Mahkamah Agung India telah menetapkan bahwa LK Advani, pendiri partai berkuasa Bharatiya Janata (BJP) dan para pemimpin lainnya, mencoba melakukan konspirasi kriminal dalam pembongkaran sebuah masjid abad ke-16 pada 25 tahun yang lalu.

Masjid Babri di Ayodhya, Negara Bagian Uttar Pradesh dirobohkan oleh aktivis Hindu pada tanggal 6 Desember 1992 yang mengarah kepada kerusuhan yang meluas. Lebih dari 2.000 orang meninggal dalam kerusuhan tersebut.

Advani (89) bersama dengan Murli Manohar Joshi dan Uma Bharti, sebelumnya telah dituduh memberi pidato yang menghasut para aktivis untuk menghancurkan bangunan masjid bersejarah itu.

Putusan Mahkamah Agung pada hari Rabu (19/4) itu muncul setelah pengadilan yang lebih rendah menjatuhkan tuduhan terhadap mereka setelah beberapa kali banding.

Zafaryab Jilani, pengacara pemohon, pada hari Rabu mengatakan, pengadilan memutuskan bahwa para pemimpin itu akan menghadapi tuduhan konspirasi lebih serius dan akan diadili oleh pengadilan khusus di kota Lucknow, ibukota Negara Bagian Uttar Pradesh.

“Ada banyak saksi dalam kasus ini. Kami berharap yang bersalah dihukum,” kata Jilani yang juga anggota Komite Aksi Masjid Babri.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa seorang politikus senior BJP yang keempat, Kalyan Singh, yang saat itu menjabat Kepala Menteri Uttar Pradesh, harus menghadapi tuduhan konspirasi kriminal.

Lokasi tempat Masjid Babri dihancurkan tetap menjadi daerah yang rawan ketegangan agama selama beberapa dekade.

Sejumlah kelompok Hindu mengatakan, ada sebuah kuil dewa Ram berdiri sebelum Masjid Babri dibangun. Kelompok Hindu ingin membangun sebuah kuil di tempat itu, sementara kelompok-kelompok Muslim menginginkan masjid baru sebagai pengganti.(T/RI-1/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.