Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 31 Mei 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan, dari total 7.272 orang positif, 2.102 orang dinyatakan telah sembuh dan 520 orang meninggal dunia.
“Sampai dengan hari ini (Ahad) kami laporkan, sebanyak 1.823 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.827 orang melakukan self isolation di rumah,” kata Widyastuti, dalam keterangan PPID DKI Jakarta, yang diterima MINA, Ahad (31/5).
Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 18.420 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 15.446 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 10.781 orang.
Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada
Widyastuti menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu sejak 9 April 2020, dan membangun jejaring dengan 36 laboratorium pemeriksa COVID-19.
Secara kumulatif, pemeriksaan PCR telah dilakukan di DKI Jakarta, sampai dengan 30 Mei 2020 sebanyak 149.239 sampel. Pada 30 Mei 2020, dilakukan tes PCR pada 2.452 orang, 1.295 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 119 positif dan 1.176 negatif.
Pemeriksaan massif secara selektif terus dilakukan di daerah Kelurahan terpilih yang dikaji secara epidemologis dan menurut kepadatan penduduk. Ada 58 Kelurahan terpilih yang dilakukan rapid test tersebut. Sasaran ditujukan kepada warga lansia, warga dengan kasus penyakit tertentu, dan juga pada ibu hamil.
Total sebanyak 142.752 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 4 persen, dengan rincian 5.675 orang dinyatakan reaktif COVID-19, dan 137.077 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR, dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal
“Bagi masyarakat, kami imbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 – 2 meter, dan menjaga diri untuk tetap beraktivitas di rumah,” imbuhnya.
Widyastuti mengatakan, dalam menangani COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal